Berita 7 Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

by

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11).

Ulil sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk dimakamkan.

Sedangkan Dadang kabur usai melakukan aksinya pada pukul 00.43 WIB. Namun ia segera menyerahkan diri pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.


CNNIndonesia.com merangkum beberapa fakta terbaru terkait aksi penembakan polisi sebagai berikut:

1. Saudara ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Divisi Humas Polda Sumbar, Kompol Dwi Sulystiawan mengatakan pelaku penembakan berinisial DI (57) kini berstatus tersangka.

Dadang kini disebut dalam pengawasan penuh anggota Ditpolda Sumbar dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang digunakan.

Perlu kami sampaikan, tersangka saat ini dalam keadaan sehat dan baik-baik saja, dan yang terlibat sedang diperiksa intensif oleh Ditpolda Sumbar, jelas Dwi.

2. Tembak rumah dinas Kapolri

Kapolda Sumbar Kompol Andry Kurniawan mengatakan Kapolres Dadang juga melepaskan tembakan ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Hal itu dilakukan Dadang setelah membunuh Ulil.

Andry mengatakan, polisi menemukan enam selongsong peluru yang ditembakkan tersangka di rumah dinas Kapolres Solok Selatan yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari lokasi pembunuhan AKP Ulil.

Menurut Andry, informasi tersebut berdasarkan keterangan pemeriksaan tersangka yang dilakukan sejak Jumat lalu.

3. Mengapa dia tidak diborgol saat diinterogasi

Kompol Dwi Sulistiawan mengatakan, alasan pihaknya tidak memborgol Dadang merupakan tipu muslihat saat pemeriksaan.

Jadi mengenai foto-foto yang beredar itu ada trik atau cara peninjauannya, banyak caranya, kata Dwi saat dihubungi, Jumat (22/11).

Katanya, saat itu Dang sedang dalam kondisi gangguan jiwa. Oleh karena itu, perlu dilakukan cara khusus agar Dadang mau mengakui perbuatannya.

“Kita berhadapan dengan anggota yang mengalami gangguan kejiwaan, jadi kalau nanti kita pakai kekerasan tentu dia tidak jujur, makanya kita usahakan dia bicara terus terang,” ujarnya.

Dwi membenarkan, dirinya tidak memberikan perlakuan khusus kepada Dadang selama proses pemeriksaan.’

4. Terancam hukuman mati

Dadang terancam hukuman mati dalam kasus penembakan AKP Ulil.

“Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” kata Kompol Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11).

Kompol Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan beberapa pasal. Polisi mendakwa tersangka dengan niat membunuh dan pembunuhan.

“Berdasarkan bukti yang cukup, yang bersangkutan sudah kami tangkap. Penyidik ​​telah mendakwanya dengan beberapa pasal. Mulai dari pembunuhan. Rencana 340 KUHP subsider 338 dan 351 ayat 3,” ujarnya.

“Iya (hukuman mati) kalau mengacu pada Pasal 340 KUHP,” imbuhnya.

5. Dipecat dan tidak dapat pensiun

Polda Sumbar akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Dadang pasca peristiwa penembakan tersebut.

Irjen Pol Kompolnas Kompolnas (Purn) Ida Oetari Poernamasasi mendesak Irjen Pol Listyo Sigit menyetujui pemecatan Dadang sesuai mekanisme internal Polri.

“Proses kode etik akan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan dan tidak hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian dan tidak mendapatkan hak pensiun. Bahkan jika dia ingin pensiun,” ujarnya.

Ida mengatakan Kompolnas juga terus memantau perkembangan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku memang merencanakan penembakan hingga AKP Ulil meninggal dunia.

6. Diduga mendukung penambangan liar

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, ada dugaan dukungan penambangan liar dalam kasus penembakan Dadang. Kata dia, saat ini Polres Solok Selatan sedang menangani kasus penambangan liar galian C.

“Sebelum kejadian, salah satu polisi melakukan pendekatan hukum terhadap dugaan pekerjaan penambangan liar, galian tipe C, di Solok Selatan. Dalam pelaksanaannya, tanpa sepengetahuan petugas yang juga berstatus tersangka, anggota kami berada dalam posisi untuk melakukan upaya hukum. menentang penegakan hukum,” katanya. .

Namun, kata Suharyono, pihaknya masih mendalami motif penembakan Dadang.

Hingga saat ini kami mendalami motifnya secara intensif, ujarnya.

7. AKP Ulil ditembak dari jarak dekat

Kata Suharyono, Dadang menembak AKP Ulil dari jarak dekat.

Yang dilakukan orang tersebut adalah menembak. Diduga kuat melepaskan satu tembakan. Diduga kuat, dia menembak dari jarak dekat ke arah korban dan akhirnya korban meninggal dunia, kata Suharyono.

Berdasarkan hasil autopsi, Ulil tewas di lokasi kejadian setelah tertembak di bagian pipi dan pelipis.

Benar ada tembakan. Diperkirakan dari hasil autopsi dokter memukul pelipis dan pipi sebanyak dua kali hingga menembus tengkuk, kata Suharyono.

(lom/kembali)