Berita 5 Anak SMP di Batu Keroyok Teman Hingga Tewas Diamankan Polisi

by


Jakarta, Pahami.id

Lima anak berusia 13-15 tahun ditangkap Polisi Resor (Polres) Batu usai aksi kejahatan tersebut memukul kepada temannya sampai dia meninggal. Kelima anak ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek AKBP Batu Oskar Syamsuddin menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (29/5) di Jalan Cempaka, Desa Pesanggrahan, Kabupaten Batu, Jawa Timur sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam jumpa pers di Mapolres Batu, Jawa Timur, Sabtu (1/6), Oskar mengungkap kelima pelaku adalah AS (13), MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13). ), sedangkan korban mengetik RK (12). Mereka semua adalah siswa kelas VII SMP Negeri 2 Kota Batu.


Menurut KA, Oskar awalnya membawa korban dan membawanya ke TKP dan merekam video penganiayaan tersebut. MI di lokasi memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan kosong, memukul kepala bagian kiri dan punggung, serta menendang punggung korban sebanyak satu kali.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

MA memukul punggung korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong, menendang perut bagian bawah, paha, dan bokong sebanyak tiga kali, serta menyeret korban.

“AS berperan memerintahkan MI untuk menembak dan KB juga memerintahkan MA untuk menembak,” kata Oskar. di antara.

Usai diserang, KA dan AS membawa korban pulang namun hanya sampai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lahor, Kota Batu.

Pada Jumat (31/5), korban mengeluhkan sakit kepala bagian belakang dan mual kepada orang tuanya. Pukul 07.00 WIB hari itu, orang tua korban membawa ke RS Hasta Brata Kota Batu.

Kemudian korban dipastikan meninggal dunia di rumah sakit, sekitar pukul 10.00 WIB, ujarnya.

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat patah tulang tengkorak bagian kiri. Korban mengalami pendarahan dan pembekuan darah di otak.

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat patah tulang tengkorak bagian kiri sehingga mengakibatkan pendarahan dan pembekuan darah di otak, ujarnya.

Lima anak yang berhadapan dengan hukum dijerat berdasarkan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 huruf C, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya hukuman maksimal 15 tahun penjara, kata Oskar.

Oskar juga mengungkapkan, motif pengeroyokan adalah salah satu pelaku, MA, tersinggung dengan korban yang diminta mencetak tugas sekolah pada malam hari.

Motif anak yang didakwa berurusan dengan hukum adalah surat MA tersinggung karena korban diminta mencetak tugas pada malam hari, ujarnya.

MA yang tersinggung mengajak beberapa anak lain untuk menganiaya RK.

(biaya)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);