Berita 46 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, 231 TPS Susulan

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, terdapat 287 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara tambahan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024.

Afif merinci, 46 TPS akan menjalankan PSU, 231 TPS akan menjalankan PSS, dan 10 TPS akan menggelar PSL. kehidupan Pilkada 2024ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemungutan suara.

“Data provinsi dan TPS pelaksana PSS, PSL dan PSU akibat bencana berdasarkan data per pukul 10.00 (WIB), total TPS dengan PSS sebanyak 231 TPS, PSL 10 TPS dan PSU 46 TPS,” kata Afif dalam konferensi pers. di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11).


Berdasarkan data tersebut, warga yang bergabung di PSL sebanyak 4.501 orang, PSS sebanyak 111.601 orang, dan pemilih yang bergabung di PSU sebanyak 16.184 orang.

Kendati demikian, Afif menegaskan jumlah TPS penyelenggara PSU, PSS, dan PSL masih bisa berubah. Begitu pula dengan jumlah pemilih.

Tentu saja hal ini masih bisa berkembang seiring dengan rekomendasi yang mungkin bisa dilaksanakan oleh Bawaslu dan kejadian di daerah, lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Afif menjelaskan, sebanyak enam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tewas saat menjalankan tugasnya pada Pemilu Serentak 2024 pada Rabu (27/11).

Selain itu, 115 orang mengalami kecelakaan atau sakit saat menjalankan tugasnya.

Berdasarkan data hingga 29 November 2024 pukul 00.00 WIB tercatat enam petugas TPS atau KPPS meninggal dunia, ujarnya.

Dia menyatakan, KPU akan memberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Rinciannya, santunan bagi petugas pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan biaya untuk petugas pemilu penyandang cacat tetap selama bekerja sebesar Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.

(mab/tsa)