Berita 43 Orang Jadi Tersangka Aksi Perusakan di Demo Jakarta, 38 Ditahan

by
Berita 43 Orang Jadi Tersangka Aksi Perusakan di Demo Jakarta, 38 Ditahan


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya Menentukan 43 tersangka terkait dengan tindakan anarkis yang dikatakan dalam sebuah demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus. Dari jumlah tersebut, 38 orang ditangkap.

“Dalam 4 adegan kriminal ada setidaknya 43 tersangka yang kami sebut untuk tindakan anarkis.

Dari 43 tersangka, enam dari mereka dimasukkan dalam cluster penghasutan. Mereka dikatakan menyebarkan undangan anarkis melalui media sosial dan brosur dengan menargetkan siswa dan anak -anak untuk dibawa ke jalanan, bahkan menggunakan pengaruh untuk memotivasi tindakan.


Enam orang adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) dan Administrator Akun Instagram @LokATaru_foundation, Muzaffar Salim (MS)

Kemudian, Khariq Anhar (KA) sebagai akun Instagram admin @alalsimahasiswe, rap sebagai admin akun @rap ig dan berperan
Figha Lesmana (FL) sebagai administrator akun Tiktok @FigHAAAAA.

“The Burning Cluster juga mengikat melalui anak -anak dan siswa media sosial untuk melakukan tindakan anarkis, terhadap polisi, undangan untuk kerusuhan dan pengiriman tidak akan takut karena mereka akan dilindungi,” kata Ade Ary.

Kelompok kerusakan

Sedangkan untuk 37 tersangka lain termasuk dalam cluster anarkis. Mereka adalah orang -orang yang membakar sepeda motor, mobil yang rusak, menghancurkan Cipayung dan Mapolsek Matraman, merusak pemisah busway.

Mereka juga melanggar pengguna jalan dan jalan tol, menutup jalan tol di depan gedung Parlemen, membakar halte bus TJ, melempar bom Molotov, membakar tol, melawan dan melukai pejabat, dan pencurian dan kejutan barang -barang orang lain.

“Di mana acara anarkis berlangsung dari 25 hingga 31 Agustus. TKP Anarkis terletak di gedung DPR/MPR, kemudian di sekitar Senayan Gelora, kemudian di halte bus Transjakarta, di depan pusat pembelian, kemudian di Mapolsek, di Matraman,

Dalam kasus ini, lusinan tersangka didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP, Pasal 87 Jutcto Pasal 76 dari Surat H Juncto Pasal 15 Undang -Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A Paragraf (3) Jutcto Pasal 28 Paragraf (3) Pasal 214 dari KUHP, Pasal 216 Kode Pidana, Pasal 218 (3) dari KUHP, Pasal 216 Kode Pidana, Pasal 218 (3)

(ASA)