Berita 4 WNI Ditindak Imbas Kebijakan Imigrasi Trump, 1 Dideportasi

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri) RI mengatakan ada empat warga negara Indonesia Amerika Serikat Ditangkap oleh otoritas AS di tengah tindakan intens terhadap imigran di Amerika Serikat. Salah satunya dikirim pulang.

“Seorang warga negara di San Fransicso telah diusir,” kata Direktur Warga Indonesia dan Kementerian Luar Negeri BHI, Judha Nugraha setelah media utama di Jakarta pada hari Kamis (6/3).

Di luar orang Indonesia dikeluarkan, tiga warga negara Indonesia terdiri dari dua warga negara Indonesia di Atlanta, Georgia, dan warga negara Indonesia di New York.


“Tiga tiga dari mereka masih menjalani proses hukum di lokasi masing -masing,” kata Judha.

Dia menambahkan bahwa kedua warga negara Indonesia di Atlanta akan menjalani persidangan mereka pada 12 Maret.

Selain itu, direktur Kementerian Luar Negeri Indonesia menjelaskan bahwa jika warga negara Indonesia diusir, namanya akan dimasukkan dalam daftar “Subjek interesT “Dengan imigrasi Republik Indonesia, sehingga orang yang dimaksud akan diselidiki lebih lanjut jika dia ingin mengajukan paspor baru atau izin untuk menyeberang di luar Republik Indonesia.

Dikenal, seperti data yang diterima oleh perwakilan Indonesia di Amerika Serikat pada 24 November 2024, ada 4.276 orang Indonesia yang direkam dalam daftar “Urutan terakhir penghapusan“Kantor Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) sehingga mereka memiliki potensi untuk dideportasi dari Amerika Serikat.

Dia menjelaskan bahwa warga negara Indonesia dalam daftar es diketahui tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di Amerika Serikat, tetapi mereka tidak ditangkap atau ditahan. Mereka juga diharuskan untuk melaporkan secara teratur ke Kantor ICE.

Mengakui tindakan imigran di Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, Judha mengimbau rakyat Indonesia untuk memahami hak -hak hukum mereka jika mereka ditangkap.

Hak -hak ini termasuk hak untuk mendapatkan akses konsultan dan menghubungi perwakilan Indonesia, hak untuk mencari bantuan pengacara, dan hak untuk tidak membuat pernyataan jika tidak disertai oleh pengacara, katanya.

(Antara/isn)