Jakarta, Pahami.id –
Pengadilan Distrik IPI (PN) jatuh Hukuman terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan obat bius 185.500,8 gram di yurisdiksi Aceh Timur.
Tiga terdakwa yang diajukan dalam kasus terpisah (Disunity) adalah Fackrul Bin Sayed Usman dalam file kasus: 193/pid.sus/2024/mrs
Mereka dinyatakan bersalah karena mereka terbukti menjadi mediator dalam penjualan dan pembelian narkotika yang dikirim oleh laut dari perairan Malaysia-Indonesia.
“Dampak tindakan mereka sangat besar, merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat,” kata Ketua Hakim Asra Saputra seperti yang dilaporkan oleh halaman Marinews pada hari Kamis (6/3).
Kasus ini diperiksa oleh Asra Saputra sebagai ketua rapat umum dengan anggota Hakim Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar.
Modus operandi
Terdakwa Sayed Fackrul Bin Sayed Usman mengontrol dari IIA Banda Aceh Class (Lambaro), terdakwa Muzakir Alias Ia Bin Adi bertindak sebagai kekuatan darat, dan terdakwa Ilyas bin Amren berperan dalam mengambil narkotika oleh kapal, kemudian membawa barang ke segi peura.
Bukti yang disita terdiri dari sembilan karung goni yang mengandung 180 bungkus narkotika metamfetamin yang dibungkus kemasan teh kuning dengan kertas karbon plastik dan biru dengan berat 185.500,8 gram polisi nomor B 2160 UOD.
Upaya penyelundupan itu digagalkan oleh Direktorat Polisi Distrik Aceh dan Tim Bea Cukai Provinsi Aceh menggunakan kapal yang dimiliki oleh Bea Cukai di Peurelak Waters.
Beberapa tersangka lain, termasuk Zakir, kolega Zakir, Faisal Alias Capik, Khaidir alias Pak Haji dan Pak Haji Anggota masih mengejar polisi.
Fakta persidangan
Berdasarkan fakta -fakta di persidangan, Sayed Fackrul Bin Sayed Usman yang berada di kelas IIA Lapas Banda Aceh (Lambaro) dengan Ilyas Amren Bin Amren, Muzakir Alias bin Adi dengan Khaidir Alias Pak Haji, Faisal, Zakir, Boss dan Bos dibawa ke Daerah. Sekitar 01.00 WIB terjadi di ujung peureulak dengan koordinat 4 ° 59’33.0 “N, 97 ° 55’08.5” E Peureulak Distrik, Distrik Aceh Timur.
Tindakan terdakwa bahwa Fackrul Bin Sayed Usman dilakukan ketika dia berada di kelas IIA Banda Aceh menunggu implementasi keputusan Mahkamah Agung (MA)
Terdakwa mengaku menerima upah berbeda dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut salah satu otak penyelundupan ini.
Dalam keputusannya, panel hakim juga menyatakan bahwa semua bukti narkotika yang disita akan dihancurkan dan bahwa bukti lain disita untuk negara.
Kasus ini merupakan peringatan kuat untuk jaringan narkotika internasional yang sering menggunakan air di Aceh untuk menyelundupkan barang -barang ilegal.
(Ryn/isn)