Berita 4 Terdakwa Makar di Papua Divonis 7 Bulan Bui

by
Berita 4 Terdakwa Makar di Papua Divonis 7 Bulan Bui


Makassar, Pahami.id

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memvonis empat terdakwa tujuh bulan penjara kasus makar di dalam Papua.

Terdakwa adalah Maksi Sukkek, Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, dan Nikson May. Mereka membacakan putusan secara bergantian yang dibacakan oleh hakim ketua, Henry Dunant Manuhua.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan fakta persidangan seperti dalam dakwaan kedua JPU, Pasal 106 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menghukum empat orang terdakwa kasus dugaan makar dengan hukuman 7 bulan penjara,” kata Henry saat membacakan putusan, Rabu (19/11).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai perbuatan keempat terdakwa berpotensi mengganggu stabilitas, keamanan, dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.

“Terdakwa bersikap kooperatif, menunjukkan penyesalan dan mengikuti proses persidangan dengan baik,” ujarnya.

Hukuman ini dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa kasus makar ini divonis 8 bulan penjara.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Yan Christian Warinussy mengatakan pihaknya menerima putusan pengadilan.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim, kami tetap tidak setuju karena sejak awal kami meminta pembebasan klien. Fakta persidangan tidak menunjukkan bukti sebagaimana dimaksud JPU dalam dakwaan,” kata Yan Christian Warinussy dalam rilisnya.

(miR/wis)