Berita 4 Orang di Bone Dibebaskan Usai Barang Bukti Sabu Ternyata Garam

by
Berita 4 Orang di Bone Dibebaskan Usai Barang Bukti Sabu Ternyata Garam


Tulang, Pahami.id

Polisi melepaskan empat tersangka pengedar narkoba di Kabupaten TulangSulsel, setelah dilakukan pemeriksaan menyatakan barang bukti yang dianggap berbobot 0,81 gram sebenarnya hanya garam.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah mengatakan, barang bukti diduga sabu kemudian dikirim untuk diuji ke laboratorium forensik Polda Sulsel.

Hasil uji laboratorium negatif, diduga sabu itu ternyata garam biasa, kata Adityatama, Sabtu (18/10).


Kasusnya bermula saat petugas menangkap seorang perempuan berinisial Alias ​​TT (40), pada Sabtu (11/10) dengan barang bukti satu bungkus sabu.

Dari pengakuannya, barang tersebut dibelinya seharga Rp1,4 juta dari seorang pria berinisial alias AR (29), sehingga dikembangkan, ujarnya.

Dari perkembangan itu, kata Adityatama, ia berhasil ditangkap dengan identitas alias ar dan mengaku memesan barang ilegal melalui perantara FD alias dt (28).

“Seperti mengaku memfasilitasi pemesanan sabu melalui akun WhatsApp atas nama ‘Goodstuff’ dengan sistem tempel,” jelasnya.

Akibat perkembangan tersebut, petugas kembali menahan FD alias dt bersama Ae alias AC (17).

Dari keterangannya, saat mengambil barang tersebut, DT didampingi EA Alias ​​​​​​AC (17). Berdasarkan informasi tersebut, AC juga diamankan petugas, ”ujarnya.

Adityatama mengatakan, berdasarkan hasil laboratorium, keempat orang yang ditangkap tersebut kemudian diserahkan kepada keluarga masing-masing karena tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

“Setelah penanganan kasus tersebut, kami menyimpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” ujarnya.

(miR/pta)