Surabaya, Pahami.id –
Direktorat Cyber Polisi Jawa Timur menangkap empat yang diduga terlibat dalam jaringan penggemar yang sama gay di media sosial (media sosial).
Keempat adalah Mie (21) Gubeng Surabaya Road; Z (24) dari jalan Surabaya Tambaki; FS (44) dari Surabaya dan S (66) pakis dari Jawa.
Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Jawa Timur Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan jaringan dimulai dengan penemuan grup Facebook yang disebut ‘Gay-Tuban-Lamong-Bojonegoro’ yang dikelola oleh tersangka.
Dalam kelompok ini, tersangka mengirim tautan atau tautan kelompok whatsapp ‘vid’ untuk mengumpulkan orang -orang yang menyukai jenis kelamin yang sama.
“Selain membuat grup, mie berperan dalam menarik anggota baru ke informasi VID grup WhatsApp,” kata Jules di markas polisi Java Timur pada hari Jumat (6/13).
Dalam kelompok WhatsApp, tersangka lain RZ (24), FS (44) dan S (66) sering berbagi pornografi yang sama -sx atau konten tidak bermoral, dengan maksud menemukan kencan dan kencan.
“Karena ketiga tersangka adalah anggota kelompok WA, jadi mereka sering mengirim video dalam jenis kelamin yang sama ke dalam kelompok,” katanya.
Jules mengatakan tersangka tidak menghasilkan uang atau keuntungan. Jaringan hanya dibuat untuk melepaskan keinginan mereka dan bersenang -senang.
“Pengakuan, tujuannya juga untuk menemukan mitra, menarik mitra.
Untuk tindakan mereka, empat dari mereka dicurigai Pasal 45 paragraf (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah oleh hukum 1 tahun 2024 tentang Amandemen Kedua untuk Nomor Hukum 11 2008 82
Kemudian, Jo Pasal 76E Hukum Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang pembentukan aturan pemerintah sebagai pengganti hukum nomor 1 tahun 2016 tentang Amandemen Kedua terhadap undang -undang 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak -anak.
“Ancaman hukuman penjara setidaknya 6 tahun selama maksimal 12 tahun, dan denda setidaknya Rp250 juta atau maksimum RP1 miliar,” katanya.
(DAL/FRD/DAL)