Berita 37 WNI Pakai Visa Non-haji Ditahan di Madinah

by


Jakarta, Pahami.id

Otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI (warga negara Indonesia) yang kedapatan hanya memiliki visa haji namun diduga kuat berniat melakukan ziarah.

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu (1/6) waktu setempat.

“Di Madinah ditangkap aparat keamanan di Madinah 37 orang, perempuan 16 orang, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” kata Yusron di Makkah dikutip Antara, Minggu (2/6).


Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Dalam perjalanan menuju Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pemeriksaan dan menemukan orang-orang yang diduga sedang menunaikan ibadah haji.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, ditemukan puluhan WNI yang menggunakan atribut haji palsu yang biasa digunakan jamaah resmi Indonesia.

Gelang haji palsu, KTP palsu, dan visa haji palsu juga ada, kata Yusron.

Dari 37 orang tersebut, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa ganda yang berlaku selama satu tahun.

Selain SJ, kata dia, ada lagi koordinator yang diburu berinisial TL.

“Sebanyak 37 orang yang diamankan kini diperiksa polisi. Proses penyidikan di sini cepat,” ujarnya.

Menurut dia, sebelum ditangkapnya 37 orang tersebut, ada juga 19 orang yang ditahan, namun kembali dibebaskan karena tidak terbukti akan menunaikan ibadah haji.

“Mereka mengaku hendak pulang ke rumah keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu pembebasannya. Kami minta mereka segera kembali dan tidak mencoba menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Sedangkan untuk 22 orang yang ditahan di Bir Ali saat mengambil miqat, kata dia, malam ini akan terbang pulang ke tanah air.

Yusron kembali mengimbau masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Apalagi sanksi yang dijatuhkan cukup berat, yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan larangan bermain selama 10 tahun.

Sedangkan hukuman bagi koordinator lebih berat yakni denda 50 ribu riyal, kurungan enam bulan, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

“Mari kita patuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi, agar tidak rugi menunaikan ibadah haji,” ujarnya lagi.

(Antar/mikrofon)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);