Berita 30 Polisi dan 6 Warga Diperiksa

by


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku baru dalam kasus tersebut likuidasi Pembahasan Forum Tanah Air (FTA) di Grand Hotel KemangJakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap MR alias RD pada Selasa (1/10).

“Pada Selasa 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap seorang pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (2/10).


Berdasarkan perannya, Ade Ary mengatakan, pelaku ENCIK alias RD melakukan kekerasan dengan menendang security hotel saat diskusi terhenti.


“Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukulnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, dia mengatakan penyidik ​​telah menetapkan pelaku MR alias RD sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Sehingga saat ini total ada tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka pembubaran perundingan FTA.

“Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka sudah dibawa ke Subditjen atau Kantor Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Di sisi lain, Ade Ary mengatakan hingga saat ini Divisi Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa total 30 polisi untuk meninjau SOP pengamanan yang diterapkan.

Terkait audit internal atau evaluasi perkembangan pemeriksaan bagian propam Polda Metro Jaya, hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 anggota Polri, jelasnya.

Ade Ary mengungkapkan, puluhan anggota yang diperiksa terdiri dari anggota Polres Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Mampang Prapatan.

Selain memeriksa 30 anggota, Divisi Propam Polda Metro Jaya juga meminta keterangan enam warga masyarakat untuk mengusut dugaan pelanggaran SOP.

“Masyarakat yang diperiksa Propam ada enam orang termasuk pelaku kejadian, kemudian ada manajemen Hotel Grand Kemang dan security Grand Kemang,” tutupnya.

Sebelumnya, FTA menggelar acara diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Namun diskusi tersebut tiba-tiba disela oleh sekelompok orang dan menimbulkan kekacauan.

Usai kejadian, polisi menangkap enam pelaku. Tiga di antaranya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

(tfq/DAL)