Semarang, Pahami.id –
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan, setiap infrastruktur publik seperti bandara dan pelabuhan harus mengalokasikan minimal 30 persen luas lokasinya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia mengingatkan semua pihak untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur hal tersebut.
“Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 yang seluruh fasilitas umum 30 persen harus untuk UMKM dan ekonomi kreatif 30 persen.
Aturan ini diatur dalam Pasal 60 PP Nomor 7 Tahun 2021. Ayat 1 menyebutkan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib menyediakan tempat untuk pengembangan dan pengembangan usaha mikro dan kecil paling sedikit tiga puluh persen dari luas kawasan komersial,
Kemudian pada ayat 2 pasal tersebut dijelaskan apa yang dimaksud dengan prasarana umum antara lain terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, serta prasarana umum lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau daerah.
Cak Imin mengatakan peraturan ini sangat baik dan memberikan dampak positif bagi UMKM di Indonesia, namun belum sepenuhnya ditegakkan. Ia kemudian menegaskan akan memeriksa kepatuhan setiap infrastruktur publik di Indonesia terhadap peraturan tersebut.
Chak Imin akan memastikan apakah setiap infrastruktur publik telah mengalokasikan 30 persen wilayahnya untuk UMKM dan ekonomi kreatif.
“Mengingatkan kepada mereka yang menguasai fasilitas umum, gunakan PP Nomor 7 Tahun 2021 untuk memastikan terlaksana. Kalau tidak dilaksanakan akan dilakukan tindakan,” ujarnya.
Cak Imin pun berusaha memastikan, meski ada sewa bagi UMKM, namun mereka tidak boleh membayar penuh seperti toko lainnya.
Meski begitu, harganya maksimal 30 persen dari harga umum, ujarnya.
Di saat yang sama, Cak Imin mengaku akan terus menyempurnakan regulasi untuk melindungi UMKM di Indonesia.
Ia mengatakan, pemerintah akan selalu berupaya membentuk aturan yang tidak bias dan dapat memberikan dampak positif bagi UMKM dan ekonomi kreatif.
Termasuk, kita akan menjaga diri dari kekuatan monopoli, kekuatan oligopoli, agar UMKM kita bisa berkembang. Aturannya akan kita sempurnakan, ujarnya.
(MNF/Anak-anak)

