Berita 3 Update Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Sepekan Terakhir

by
Berita 3 Update Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Sepekan Terakhir

Daftar Isi



Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meninjau saksi untuk menyelesaikan dan memperkuat bukti dalam penanganan kasus Kuota korupsi haji Selain implementasi ziarah pada tahun 2023-2024.

Dalam menangani kasus ini, Badan Antaragama telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.


KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; Kantor Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta; Asn House of Ministry of Religion in Depok; Sampai Direktorat Jenderal Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Agama.

Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini telah disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti. Bahkan, saat mencari kantor perguruan tinggi, KPK menduga ada bukti yang dihilangkan.

Berikut adalah 3 ringkasan pengembangan terkini dalam kasus korupsi dalam kuota haji setiap hari Sabtu (9/20).

1. Tidak ada intervensi

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan bahwa kasus dugaan korupsi dalam kuota haji masih berada di jalan yang benar. Fitroh memastikan bahwa tidak ada intervensi dalam menyelidiki kasus ini.

“Tidak ada -apa itu [intervensi]KPK hanya menegakkan hukum, “kata Fitroh ketika dikonfirmasi dalam pesan tertulis pada hari Sabtu (9/20).

Pernyataan itu dibuat oleh Fitroh karena telah lebih dari sebulan bahwa KPK belum menetapkan dan mengumumkan tersangka kepada publik.

Sementara itu, tindakan dan implementasi ASEP Guntur Rahayu KPK menjelaskan bahwa dia tidak ingin terburu -buru untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Akibatnya, setidaknya ada 400 agen ziarah yang terlibat dalam kuota ziarah tambahan untuk tahun 2024.

“Kami tidak ingin lalai dalam masalah ini, karena kami ingin melihat siapa pun uang ini kemudian bergerak dan menghentikannya, karena kami percaya ada celah. Ini berarti, berkumpul di sana,” kata Asep beberapa hari yang lalu.

2. Menargetkan organisasi keagamaan?

KPK mengatakan penanganan kasus -kasus yang dikatakan sebagai korupsi dalam kuota ziarah tambahan tidak menyebabkan lembaga atau organisasi keagamaan tertentu.

Seorang juru bicara untuk KPK Budi Prasetyo mengatakan pada saat yang sama meluruskan berita dengan memuat narasi seolah -olah KPK menargetkan lembaga atau organisasi komunitas agama dalam menangani kasus ini.

“Dalam penyelidikan kasus ini, KPK berfokus pada mengeksplorasi peran individu yang diduga terlibat dalam distribusi ziarah tambahan dalam implementasi ziarah pada 2023-2024,” kata Budi dalam pernyataan tertulis pada hari Jumat (19/9).

“Sepanjang penyelidikan hingga hari ini, tidak ada yang mengarah ke lembaga atau organisasi masyarakat tertentu,” katanya.

3. Kehilangan Negara

KPK mengatakan manfaat dari agen ziarah yang mengirim peziarah dengan kuota khusus dalam implementasi ziarah pada tahun 2024 sebagai indikator kerugian finansial negara.

Setidaknya ada 13 asosiasi dengan 400 agen perjalanan haji yang terlibat.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).

“Lalu konsep menghitung kerugian finansial negara juga akan melihat daripada manfaat perjalanan, manfaat orang lain yang diperoleh dari fasilitas negara itu,” kata ASEP pada hari Sabtu (9/20).

Kepala polisi mengungkapkan kuota ziarah khusus dalam praktik telah diperdagangkan, baik dengan bepergian ke peziarah dan dari satu perjalanan ke perjalanan lainnya.

KPK menduga bahwa ada aliran uang dari bepergian ke Kementerian Agama yang terkait dengan distribusi peziarah khusus.

“Itu [kuota haji khusus] Ini diberikan kepada pemerintah, tidak diberikan untuk perjalanan, tidak diberikan kepada individu, “kata ASEP.

(Rys/end)