Surabaya, Pahami.id –
Sebanyak 25 sepeda motor dibakar karena bentrokan tindakan persatuan Affan Kurniawan Di gedung negara bagian Grahadi, SurabayaJava Timur, Jumat (8/28).
Pemantauan Cnnindonesia.com Di luar gerbang Grahadi, ada empat sepeda motor yang terbakar. Di bagian dalam halaman ada 21 sepeda motor yang terbakar.
“Pada tanggal 21 terbakar, tidak diketahui di luar,” kata seorang petugas polisi ketika memeriksa kendaraan.
Salah satu pekerja pemerintah Jawa Timur, Erwin, mengakui bahwa sepeda motornya terbakar. Sebelum insiden itu, dia melihat lima orang memasuki halaman atau tempat parkir.
“Ada lima orang, Mas. Itu datang ke sini, Mas. Saya pikir dari sini (pagar), Mas. Cnnindonesia.com.
Dia tidak tahu bagaimana orang membakar lusinan sepeda motor. Tetapi dia curiga bahwa Molotov dilemparkan ke halaman.
“Gunakan Molotov,” katanya.
Erwin mengakui bahwa ia mengundurkan diri dari sepeda motor Yamaha Jupiter Z dibakar dan hanya bangkai.
“Menyerah saja, bro,” katanya.
Tindakan persatuan besar -fan -fan Kurniawan dengan polisi, di depan gedung negara bagian Marahadi, Surabaya, Jumat (29/8).
Penyerbangan terjadi di Four Simpang Center for Surabaya Youth. Publik terus melemparkan pihak berwenang dengan batu dan petasan.
Ketika polisi mengerahkan mobil meriam air, Baracuda Rantis. Mereka juga berulang kali menembakkan meriam gas air mata.
Ledakan keras meriam gas air mata terus didengar di Gubernur Suryo Road, Yos Sudarso Road dan Youth Road. Sementara publik dibagi.
Sejumlah petugas seragam juga diduga menangkap beberapa tindakan. Tetapi tidak diketahui seberapa akurat.
Biro Kampanye Hak Asasi Manusia Surabaya (Kanham), Zaldi Maulana, mengatakan ada beberapa tuntutan dalam tindakan ini.
Mendesak Kepala Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk:
1. Hentikan penggunaan kekerasan berlebihan di setiap demonstrasi dan demonstrasi.
2. Kebakaran dan hukuman sesuai dengan mekanisme kriminal semua polisi yang telah terbukti melakukan kekerasan, yang mengakibatkan kematian Affan Kurniaawan
3. Berikan restoran dan rehabilitasi untuk semua korban kekerasan polisi di demonstrasi 25-28 Agustus 2025
4.
5. Berlaku untuk prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian nasional Indonesia.
(FRD/ISN)