Dua orang asing (orang asing) Cina CJ dan inisial umum dikeluarkan dari Pulau Bali oleh Kantor Imigrasi TPI Singaraja, Bali karena menyalahgunakan izin perumahan dengan menjadi pemandu atau guru menyelam di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan mereka melakukan kegiatan yang tidak pantas dengan izin perumahan mereka.
“Kali ini imigrasi Singara mengusir dua orang asing Tiongkok karena diduga bekerja secara ilegal sebagai pemandu menyelam atau instruktur,” kata Hendra dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (11/2).
Dia menjelaskan bahwa kasus itu terungkap ketika seorang petugas melakukan aplikasi sosialisasi untuk pelaporan asing (APOA) ke hotel di distrik Karangasem, Bali.
Selama penyebaran informasi tentang APOA, pejabat imigrasi menemukan kegiatan mencurigakan dari sekelompok wisatawan yang telah menyelam.
Pejabat imigrasi kemudian mengamati dan melakukan inspeksi awal dokumen imigrasi kedua -kedua orang asing.
“Untuk penyalahgunaan izin kediaman imigrasi, panggilan kedua orang asing dilakukan untuk informasi lebih lanjut di kantor imigrasi Singaraja,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya hanya memiliki izin kunjungan (ITK). Orang asing memasuki Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk orang asing CJ untuk memasuki Indonesia 26 November 2024 dan pada 21 Desember 2024.
Legitimasi izin perumahan kedua adalah CJ hingga 24 Maret 2025 dan Jenderal hingga 18 Juni 2025.
“Saat berada di Indonesia, itu prihatin bekerja sebagai teman atau pemandu menyelam di salah satu pusat menyelam,” katanya.
Penggusuran dilakukan melalui bandara gulat dengan setiap CJ dan AM. Untuk penerbangan Southern Airlines dengan CZ626 Denpasar-Guangzhou dengan tujuan akhir Wenzhou dan dengan maskapai penerbangan Cina Selatan dengan Denpasar-Shenzen dengan tujuan akhir Beijing, pada Senin (10/2) malam.
Keduanya tunduk pada administrasi imigrasi dalam bentuk pengusiran dan pencegahan sesuai dengan Pasal 75 paragraf (1) JO. Pasal 122 Surat Hukum nomor 6, 2011 tentang imigrasi.
“Tindakan ini merupakan manifestasi signifikan dari penegakan hukum imigrasi di bidang kerja kami. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” katanya.
Lanjutkan ke yang berikutnya …