Medan, Pahami.id —
Tim Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Negeri (Kejati) Sumut menangkap dua tersangka tersangka korupsi pengadaan sistem manajemen troli, smart bandara dan smart parking di Bandara Kualanamu yang dikelola oleh PT Angkasa Pura (AP) II pada tahun 2017.
“Kedua tersangka adalah Lie Danny selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya dan Yassir selaku Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting, Senin (12/9/2018). ).
Adre menjelaskan dalam hal ini PT. Lusavrinda Jayamadya melaksanakan pekerjaan Smart Airport dengan work item persiapan, AOCC, antrian taksi, digital banner, wall display ruang pertemuan domestik, kios informasi, smart survey, war room.
Sementara itu, PT Dinamika Utama Indonesia yang memberikan penawaran kemudian melakukan survey lokasi dimana akan dipasang sensor dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan sistem manajemen air dan suhu, jelasnya.
Addre menambahkan, total kegiatan yang dilakukan oleh subkontraktor dengan nilai Rp 19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan subkontraktor dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai supplier yang ditunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang.
“Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pokok, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP diketahui kerugian negara sebesar Rp 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima PT. kepada PT Angkasa Pura Solusi,” jelasnya.
Dari hasil audit ditemukan dalam penawaran dan dibuatkan label harga OE (Estimated Owner’s). Kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya pada Senin (9/12) dan dimasukkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Kode,” jelasnya.
Kata Adre, kedua tersangka sudah ditangkap. Alasan penangkapan karena tim penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi perbuatannya.
“Kedua tersangka LD dan Y ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 di Rutan Negara Kelas I Medan,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah mengamankan 5 orang tersangka dalam kasus ini, yakni AD (Purn AP II Pusat), ER (Manajer Elektronik & IT PT AP II Kualanamu), EB (Teknik & Fasilitas Penjaminan Mutu PT AP II) , LS (Manajer Fasilitas Elektronik & IT) dan FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi).
(fnr/fea)