Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sekali lagi merebut aset yang terkait dengan kasus -kasus yang dikatakan korup dalam manajemen menyewa Kelompok Komunitas (Pokmas) dari East Java Fiskal Tahun 2021-2022.
Penyitaan itu menargetkan dua rumah di Surabaya dan Mojokerto dengan miliaran rupiah. KPK menduga bahwa aset itu berasal dari korupsi dalam dana hibah.
“Hari ini 2 rumah berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah itu bernilai sekitar Rp3,2 miliar,” kata KPK Buda Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Kamis (6/19).
Dalam proses penyelidikan kemarin, para penyelidik mengeksplorasi aset yang dibeli oleh tersangka melalui pemeriksaan dua saksi. Ini adalah notaris/ppat wahayu natal suyanto dan pemimpin motor asri.
Selama Saksi Amir Lubis sebagai anggota Kabupaten, penyelidik mengeksplorasi peran yang relevan dalam mengajukan proposal dana hibah dari kelompok masyarakat.
Saksi lain juga melakukan ujian di kantor pengawas dan keuangan Badan Keuangan Jawa (BPK) di Timur atas nama Wahyudyono sebagai staf Dewan Distrik Java Timur.
Sebelumnya, KPK menyita tiga paket tanah di Tuban yang dirancang untuk digunakan untuk penambangan pasir.
KPK mengungkapkan bahwa tersangka membeli tanah dan membangun aset senilai RP8 miliar dengan uang dari tindakan kriminal.
Aset tanah dan bangunan tersebar di Probolinggo (1 bidang), Banyuwangi (1 bidang), dan A (2 bidang). Penyelidik KPK telah disita dari 15 hingga 22 Mei 2025.
KPK juga telah menyita sektor tanah dengan nilai perkiraan sekitar RP2 miliar di Pasuruan. Kemudian tiga wilayah tanah dan bangunan di Kota Surabaya, sebuah unit apartemen di Kota Malang, sektor tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta sektor -sektor tanah dan bangunan di distrik Banyuwangi.
Penyitaan itu adalah pencarian di beberapa tempat pada 12-15 Mei 2025. Lembaga anti-tahun telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri.
Mereka atas nama Kus (penyelenggara negara bagian/Anggota Parlemen Java Timur); AI (Penyelenggara Negara/Anggota Jawatimur Regional DPRD); AS (penyelenggara negara bagian/anggota wilayah Java Timur); BW, JPP, memiliki, dan Suk (pribadi).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (Pribadi) dan FA (Penyelenggara Negara/Kabupaten DPRD).
MAH (Penyelenggara Negara/Anggota Wilayah Java Timur), JJ (Penyelenggara Negara/Anggota Probolinggo Regency DPRD), dan AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari sektor swasta.
(Ryn/dal)