Berita 2 Pria Masturbasi di Bus TJ Saling Kenal, Janjian Pulang Kerja Bareng

by
Berita 2 Pria Masturbasi di Bus TJ Saling Kenal, Janjian Pulang Kerja Bareng


Jakarta, Pahami.id

Dua pria berinisial HW dan FTR diduga melakukannya melakukan masturbasi di dalam bus TransJakarta Rute 1A ternyata saling kenal.

Polisi mengungkap, kedua pelaku bahkan berjanji akan pulang kerja bersama menggunakan bus yang sama sebelum aksi asusila itu terjadi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kedua pelaku merupakan sahabat dan berjanji akan pulang bersama menggunakan bus yang sama.


“Iya kawan, dan ada janji,” kata Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1).

Onkoseno menjelaskan, kedua pelaku sudah saling kenal sekitar tiga hari sebelum kejadian dan berkomunikasi secara intensif.

Pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.00 WIB, keduanya sepakat bertemu di Halte Busway PIK untuk mudik bersama.

“Mereka sudah saling kenal kurang lebih tiga hari dan sudah saling berhubungan. Saat itu mereka sepakat untuk pulang kerja bersama di Halte PIK,” ujarnya.

Dugaan aksi asusila itu terjadi sekitar pukul 18.20 WIB di bus TransJakarta yang melewati Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat kejadian, korban sedang berada di dalam bus bersama penumpang lain dan tidak mengetahui aksinya.

“Korban awalnya tidak menyadari ada tindakan apa pun yang dapat berujung pada pelecehan,” kata Onkoseno.

Beberapa detik kemudian, korban merasakan cairan mengenai bagian belakang bajunya.

Awalnya korban mengira cairan tersebut berasal dari AC bus. Namun keadaan berubah setelah penumpang lain menyadari ada yang tidak beres dan berteriak untuk menarik perhatian penumpang lain.

“Dari situlah korban baru sadar bahwa dirinyalah korban dugaan perbuatan asusila tersebut,” jelasnya.

Kondektur TransJakarta bersama beberapa penumpang kemudian menangkap kedua pelaku sebelum menyerahkannya ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini HW dan FTR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang pencabulan di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

“Dia sudah menjadi tersangka dan dijerat pasal terkait perbuatan asusila di muka umum,” kata Onkoseno.

Baca selengkapnya di Di Sini.

(Senin/Senin)