Berita 2 Pelaku Perdagangan Orang ke Laos Ditangkap di Bireuen Aceh

by


Banda Aceh, Pahami.id

Bareskrim Polda Aceh menangkap 2 orang penjahat yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia (TIP) di Kabupaten Bireuen, Aceh. Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah RH dan JS.

Direktur Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Dalam aksinya, kata Ade, mereka berjanji kepada korbannya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan tenaga penjualan di Laos secara legal dengan gaji dan bonus yang tinggi.


Mereka berangkat melalui jalur Riau – Malaysia – Thailand, dan berakhir di Laos.

“Di Malaysia, seluruh identitas korban disita oleh agen lain yang juga tergabung dalam kelompok RH, dan mereka diberitahu bahwa korban dijual ke bos di Laos seharga Rp10 juta,” kata Ade Harianto kepada wartawan, Senin (23/12).

Baru sesampainya di Laos korban dipekerjakan sebagai admin suka menipu salah satu cara kejahatan kejahatan dunia mayae dan diberi target untuk melakukan penipuan.

“Jika tidak mencapai sasaran, korban diancam akan dijual ke Myanmar dan jika mencoba melarikan diri akan dibunuh,” ujarnya.

Kombes Ade mengimbau masyarakat, khususnya remaja yang baru lulus SMP atau pelajar yang memiliki keterampilan di bidang komunikasi dan ITE, tidak tergiur bekerja di luar negeri dengan janji gaji yang tinggi.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak melakukan pekerjaan mencurangi, karena merugikan dan bertentangan dengan hukum di Indonesia dan peraturan di negara lain.

Kedua tersangka TPPO akan dijerat sesuai UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat pasal 4 juncto pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(ibu/anak)