Jakarta, Pahami.id —
Sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut penembakan yang membunuh siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy/GRO (17).
Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota Satuan Narkoba Polri semarang Aipda Robig Zaenudin, Minggu (24/11) dini hari. Namun, hingga dua pekan kemudian, penyelidikan penembakan ini belum menunjukkan kemajuan berarti.
Bahkan, keluarga Gamma sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Kasus ini pun sudah masuk ke tahap penyidikan.
Tak hanya itu, sidang kode etik terhadap Aipda Robig terus ditunda. Pekan lalu, setidaknya dua kali Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng batal menggelar sidang etik Aipda Robig.
Berdasarkan catatan, Aipda Robig yang sudah diperiksa dan menjalani penempatan khusus (patsus) dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Rabu (4/12). Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan pada Jumat (6/12).
Namun agenda sidang kode etik pada Jumat juga ditunda. Hal itu berdasarkan keterangan juru bicara keluarga mendiang Gamma, Subambang.
Rencananya (sidang etik) siang ini (Kamis). Rencananya (Jumat) tadi pagi. Tapi tadi pagi juga diberitahu ditunda. Tapi belum jelas kapan ditundanya, kata Subambang.
Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto berpendapat, penyidik Propam masih merampungkan berkas perkara sehingga menunda sidang kode etik.
Penyidik Propam masih melengkapi berkas perkara sidang kode etik, kata Artanto.
Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan sudah menginstruksikan jajarannya untuk memberikan bantuan terkait penanganan kasus penembakan Gamma dkk. Ia pun meyakinkan, proses penyidikan dilakukan persis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsipnya dilakukan secara profesional, ilmiah, dan memberikan transparansi kepada publik, ujarnya.
Wahyu menjelaskan, Bareskrim juga akan mendalami dugaan perbedaan kronologis yang dijelaskan Kapolda Semarang Kompol Irwan Anwar dan Kapolda Jateng Kompol Aris Supriyono.
Menurut dia, Bareskrim juga kemungkinan akan memanggil Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar untuk dimintai keterangan.
Sesuai ketentuan, sesuai alur, sesuai fakta yang didapat, nanti kita kaji, kata Wahyu.
Oleh karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyimpulkan penembakan Aipda Robig terbukti merupakan pelanggaran HAM. Kesimpulan tersebut diperoleh dari pantauan yang dilakukan pada tanggal 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.
Koordinator Subkomisi Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan kepada Polda Jateng, Polda Semarang, dan Bidpropam Polda Jateng. Selain itu, pihak juga meminta keterangan dari keluarga korban dan para saksi.
Tim Komnas HAM juga mendatangi lokasi penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan serta meminta keterangan dokter forensik dan digital forensik.
Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Pak RZ memenuhi unsur pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kata Uli.
Ia membeberkan jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam penembakan tersebut. Pertama, pelanggaran hak hidup (Pasal 9 ayat (1) UU HAM) dan pembunuhan di luar proses hukum.
Sebab, penembakan yang dilakukan Aipda Robig mengakibatkan Gamma kehilangan nyawa dan dua remaja lainnya mengalami luka-luka.
Selain itu, Komnas HAM juga menyimpulkan telah terjadi pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia (Pasal 33 ayat (1) UU HAM).
Uli menambahkan, penembakan tersebut melanggar prinsip dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yakni legalitas, keharusan, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan wajar.
Perbuatan Aipda Robig juga disebut melanggar hak perlindungan anak (Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Ketiga korban yakni GRO, S dan A masih anak-anak (di bawah 18 tahun).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Komnas HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi, yakni meminta Kapolda Jateng menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tidak memihak baik secara etik, disiplin, maupun pidana kepada Aipda Robig.
Komnas HAM juga merekomendasikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban termasuk rehabilitasi kepada keluarga korban peristiwa tersebut.
Kompolnas pun mendorong Polda Jateng segera menyelesaikan proses pidana dan etik kasus ini. Kompolnas berharap Polda Jateng tidak melakukan perlawanan.
“Kami berharap minggu depan sudah jelas, sidang etik sudah ada keputusan, pidananya ditetapkan tersangka dan penggunaan pasalnya,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7).
(des/tsa)