Berita 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

by


Jakarta, Pahami.id

Dua Hakim Biara Gratis Gregory Ronald Tannur (31), Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam tiga bulan penjara.

“Tingkatkan penjahat, jadi terdakwa selama tujuh tahun penjara,” kata Ketua Pengadilan Korupsi Jakarta Santoso dengan tegas pada hari Kamis (8/5).

Hukuman itu lebih ringan dari klaim jaksa penuntut yang menginginkan Damanik dan Mangapul dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam 6 bulan.


Kedua terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 6 Paragraf 2 dan Pasal 12b bersama dengan Pasal 18 Persimpangan Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) Juncto Pasal 55 Paragraf 1 KUHP.

Dalam tuduhan jaksa penuntut, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai mantan hakim Pengadilan Distrik Surabaya dianggap telah menerima suap Rp1 miliar dan $ 308.000 dosa yang diduga mempertahankan kasus pembunuhan yang melibatkan Gregory Ronald Tannur (31).
Jika secara keseluruhan, korupsi yang diterima bernilai sekitar Rp4,3 miliar.

Kejahatan terjadi antara Januari 2024 dan Agustus 2024 atau setidaknya setidaknya waktu tertentu di tahun 2024 di Surabaya dan Pengadilan Bandara Dunkin Donuts Ahmad Yani Semarang.

Manajemen kasus ini diduga terlibat dalam mantan kepala Balitbang dari Mahkamah Agung (MA) Zarofricar.

Ronald Tannur akhirnya dihukum oleh Erintuah Damanik et al berdasarkan jumlah keputusan Surabaya PN: 454/pid.B/2024/pn.sby pada 24 Juli 2024. Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun.

Ketua Dewan Casation Soesilo memiliki pendapat yang berbeda atau berbeda. Menurutnya, Ronald Tannur harus dibebaskan dari tuduhan jaksa karena tidak terbukti membunuh Dini Sera Afriyanti.

Erintuah Damanik et al juga dituduh menerima kepuasan.

Erintuah dikatakan menerima kepuasan dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing. Rp97.500.000, SIN $ 32.000 dan RM35.992.25.

Dia menghemat uang di rumahnya dan apartemennya, dan tidak melaporkan pendapatan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah dianggap puas.

Meskipun Heru dikatakan telah menerima tunai dalam bentuk tunai sebesar Rp104.500.000, US $ 18.400, SIN $ 19.100, ¥ 100.000 (yen), € 6.000 (Euro) dan SR21.715 (Saudi Riyal).

Heru menyelamatkan uang di bank Safe Cobot Deposit (SDB) di kantor cabang pusat Jakarta Cikini dan rumahnya.

Meskipun Mangapul dikatakan menerima tanda terima yang tidak diizinkan dalam hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US $ 2.000 dan dosa $ 6.000. Dia menyimpan uang di apartemennya.

(Ryn/isn)