Jakarta, Pahami.id —
Dua mantan pejabat tinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pembangunan Perumahan (hal) diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 46,8 miliar. Keduanya disebut-sebut membuat tagihan fiktif untuk beberapa proyek demi kepentingan pribadi.
Kedua terdakwa adalah Kepala Divisi Teknik, Pengadaan dan Konstruksi (EPC) Mardiyant (Kadiv) Didik Mardiyanto dan Senior Manager Nasutio, Kepala Departemen Keuangan dan Human Capital Divisi EPC Herry Nurdy Nasution.
JPU menjelaskan, dalam kurun waktu 2019 hingga 2023, PT PP memenangkan dan melaksanakan pengadaan konstruksi 9 proyek, yakni pembangunan Smelter Nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara milik PT Ceria Nugraha Indotama; pembangunan Tambang Bahodopi Blok 2 & 3 di Kabupaten Morowali milik PT Vale Indonesia dan pembangunan PLTU Sulut-1 di Manado milik PT PLN (Persero).
Kemudian PSPP Porsite; Paket Pembangkit Listrik Mobil 7; Paket Pembangkit Listrik 8 Mobil; Pembangkit listrik GEPP 140MW; Manyar Power Line dan pengadaan di Divisi EPC.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, kata jaksa, PT PP Pusat menyalurkan dana ke Divisi EPC PT PP yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan kegiatan proyek. Namun dana tersebut disalahgunakan oleh kedua terdakwa.
Namun Tergugat dan Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara menarik dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan transaksi yang mendasari (fiktif) selama periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp 46.855.782 di penuntutan, kata juru bicara Tipikor, 782. Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (6/1).
Jaksa menyebut perbuatan tersebut memperkaya beberapa pihak yakni Didik memperkaya Rp 35.325.672.032, Herry Nurdy memperkaya Rp 10.801.303.343, dan Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya memperkaya Rp 707.000.000.
Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(yo/dal)

