Berita 2 Bandar Narkoba Setor Uang Miliaran ke AKBP Didik Masih Buron

by


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri masih memburu sosok tersebut pengedar narkoba yang menyetor Rp 2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Satreskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, ada dua pengedar yang diburu yakni sosok ‘B’ dan Koh Erwin.

“Pedagang yang memberikan uang kepada AKP M (Malaungi) adalah B dan KE (Koh Erwin),” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (24/2).


Zulkarnain mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencegah kedua pedagang yang terlibat melarikan diri ke luar negeri.

“BD (bandar judi) dikejar dan diblokir di kantor Imigrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik ​​sedang mendalami apakah kedua pengedar narkoba tersebut juga terlibat dalam jaringan internasional atau tidak.

“Benar jika melibatkan PPATK untuk menentukan aliran dana, adapun BD yang akan dilaporkan sebagai “KE”, “AS” dan “S”, tutupnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kota Bima menetapkan mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik terbukti memiliki tas pakaian berwarna putih berisi obat-obatan yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan yakni 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa (23,5 gram), Aprazolam 19 gram, Happy Five 2 gram, dan ketamine 5 gram.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Selain kasus tersebut, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dana tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2).

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari pengedar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bima. Didik menerima uang tersebut pada periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu, pelaku langsung diamankan di Rutan Bareskrim Polri.

(tfq/tidak)