Berita 2 Anggota DPRD Takalar Jadi Tersangka Penipuan Bisnis Sapi dan Solar

by
Berita 2 Anggota DPRD Takalar Jadi Tersangka Penipuan Bisnis Sapi dan Solar


Makassar, Pahami.id

Dua anggota DPRD Kabupaten TakalarSulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan bisnis bahan bakar dan solar peternakan dengan kerugian hingga ratusan juta.

Kedua tersangka tersebut adalah Israwati dari Fraksi Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Mereka kini ditahan di Polsek Mappakasunggu.


“Ada dua laporan polisi. Hanya tindakan yang sama, yakni kasus dugaan penipuan atau penggelapan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, AKP Hatta, Selasa (28/10).

Kasus penipuan ini, kata Hatta, dilaporkan ke Polresta Samarinda oleh korban. Hatta mengatakan, pihaknya baru membantu penangkapan tersebut setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini penyidik ​​Polresta Samarinda telah menetapkan tersangka kedua tersebut. Untuk saat ini, kami menahannya untuk memudahkan proses penyidikan,” ujarnya.

Kedua modus kejahatan tersebut berbeda, namun sama-sama merugikan masyarakat. Kedua anggota dewan tersebut dilaporkan sejak Juli dan Agustus lalu.

Hatta mengatakan Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan sapi milik seorang pengusaha. Berdasarkan laporan, korban kehilangan keuntungan dari 26 ekor sapinya. Dengan perkiraan harga Rp 12,5 juta per ekor, jumlah dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 150 juta.

“Cara ISIS mengambil sapi, lalu menjualnya dan menggelapkan hasil penjualannya. Seingat saya, sapinya ada sekitar 26 ekor,” ujarnya.

Sementara itu, Sri Reski Ulandari diduga mencuri Modal hasil kerjasama bisnis tenaga surya bersubsidi Hakim Akbar senilai Rp 260 juta.

“Iya, kalau tersangkanya anggota DPR inisialnya, diduga mengambil bisnis tenaga surya. Dia ambil uang sekitar 260 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua anggota dewan tersebut dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Saat ini keduanya masih diamankan di Polsek Mappakasunggu untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

(Fra/miR/Fra)