Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU). Jayapura menyatakan 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Hal ini menyusul adanya pelanggaran yang berujung pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura untuk menggelar PSU.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J Tunya di Sentani, Senin mengatakan, PSU akan digelar di 18 TPS di delapan distrik.
Ia menyebutkan lima TPS di Distrik Sentani, empat TPS di Distrik Nimboran, satu TPS di Distrik Demta, dua TPS di Distrik Kemtuk, tiga TPS di Distrik Waibu, satu TPS di Distrik Depapre, satu TPS di Distrik Ebungfauw, dan satu TPS di Distrik Sentani Barat. .
Menurut dia, PSU bisa terjadi karena ditemukan pelanggaran oleh panitia pengawas (Panwas) karena KPPS membagikan sisa surat suara, dan ada pemilih yang menggunakan undangan yang tidak sesuai namanya, katanya.
Dijelaskannya, dengan ditemukannya pelanggaran tersebut, Panwaslu di delapan distrik di Kabupaten Jayapura memberikan rekomendasi kepada PSU melalui Bawaslu.
Pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara atau pada tanggal 7 Desember 2024, ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penilaian terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan pelanggaran.
“Bahkan saat bimtek kami ingatkan agar sisa surat suara tidak dibagikan kepada masyarakat karena melanggar aturan,” ujarnya.
(Antara/gil)