Berita 18 Polisi Peras WN Malaysia di DWP Bakal Disidang Etik Pekan Depan

by


Jakarta, Pahami.id

Divisi Propam Polri memastikan akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 18 polisi yang diduga memeras penonton Proyek Gudang Djakarta atau DWP 2024 dari Malaysia minggu depan.

Divisi Propam Polri akan membahas kasus ini. Rencananya sidang kode etik akan digelar minggu depan, kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers. di Mabes Polri, Selasa (24/12).

Namun, Karim belum membeberkan jadwal pasti sidang etik para pelaku tersebut. Dia hanya memastikan persidangan tersebut melibatkan pihak di luar Kompolnas dan akan diungkapkan ke publik.


“Saya berkomitmen minggu depan kami akan menggelar sidang etik. Kami akan memberikan informasi yang lebih akurat,” jelasnya.

Di sisi lain, kata Karim, sembari menunggu jadwal persidangan, pihaknya masih mendalami motif pemerasan tersebut. Pasalnya, hal tersebut dilakukan oleh anggota unit kerja yang berbeda.

“Motifnya masih kita dalami, artinya hal ini harus kita usut karena melibatkan beberapa satuan kerja mulai dari Polsek, Polres, dan Polda juga,” ujarnya.

Karim pun mengaku belum bisa mengungkap apakah pelaku saling berkoordinasi atau melakukan pungli secara individu sesuai unitnya masing-masing.

Oleh karena itu, kata dia, saat ini penyidik ​​Propam Polri masih melanjutkan penyidikan secara maraton untuk mendalami peran anggota di tingkat Polsek, Polres, dan Polda dalam kasus tersebut.

“Masih kami dalami lebih lanjut. Jadi kami masih belum berani memastikan semuanya karena masih ada beberapa fakta yang perlu kami gali,” jelasnya.

Oleh karena itu, perlu dijajaki peran Polsek, peran Polres, dan Polda dalam menjalankan kegiatan tersebut, imbuhnya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyebutkan, total warga negara Malaysia (WN) yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mencapai 45 orang.

Karim mengatakan, barang bukti kasus dugaan pemerasan terhadap warga Malaysia yang dilakukan 18 polisi mencapai Rp 2,5 miliar. Ia menambahkan, saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

(tfq/wiw)