Berita 172 Pemain Judi Online di Aceh Dijerat Hukuman Cambuk

by


Aceh, Pahami.id

Sebanyak 172 pemain perjudian daring Mereka yang ditangkap Polda Aceh pada Mei hingga Juni akan diproses sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana dengan ancaman 12 hukuman. cambuk.

“Di Aceh kita punya Qanun Nomor 6 Tahun 2014, ada Pasal 18 tentang Maisir. Pelakunya bisa dituntut, tapi kalau dalam Qanun bisa ditahan, bisa dihukum cambuk 12 kali, bisa juga didenda. emas maksimal 12 bulan penjara,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Polda Aceh, Rabu (26/6).

Menurutnya, pemberlakuan qanun tersebut karena Aceh memiliki keistimewaan terkait peraturan. Siapa pun yang tinggal di Aceh wajib menaati qanun ini.


“Karena kita di Aceh punya keistimewaan, siapa pun yang berdomisili di Aceh dikenakan qanun Aceh. Makanya dalam qanun Aceh hukumannya sangat berat, karena pelakunya pun bisa ditangkap,” ujarnya.

Ia merinci, sejak Mei-Juni terdapat 151 kasus perjudian online yang ditangkap sebagai pemain dengan 172 tersangka dengan membawa telepon seluler dan uang tunai senilai Rp42 juta sebagai barang bukti.

Meski nilai uang yang digadaikan kecil, Achmad Kartiko yakin para pemain tersebut memiliki nilai tambah berkali-kali lipat.

“Secara keseluruhan Mei sampai sekarang ada 151 kasus, jumlah tersangka 172 orang, jumlah barang bukti 42 juta. Memang benar uangnya tidak terlalu besar, tapi kalau banyak bisa mengkhawatirkan. ,” dia berkata.

Sebagian besar penjudi online di Aceh ditangkap di kedai kopi, sehingga polisi mengimbau pemilik bisnis kedai kopi untuk melaporkan setiap pengunjung yang berjudi online.

(Senin minggu)