Berita 17 Anggota TNI Penganiaya Prada Lucky Terancam 9 Tahun Penjara

by
Berita 17 Anggota TNI Penganiaya Prada Lucky Terancam 9 Tahun Penjara


Kupang, Pahami.id

Sebanyak 17 anggota Nyonya Tentara (AD) menjadi terdakwa dalam kasus tersebut penganiayaan sampai mati Prada Lucky Saputra Namo terancam hukuman 9 tahun penjara.

Puluhan terdakwa bertugas di Batalyon Pembangunan Daerah 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/Wm) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal gabungan.


Dakwaan subsider pertama Pasal 131 Ayat 1 Jo Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, ujarnya. Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Menurut dia, dari 12 saksi yang akan diperiksa, hanya 4 orang yang memenuhi panggilan yang akan diperiksa pada sidang kemarin.

Keempat saksi yang bersaksi antara lain Prada Richad Junimton Boelan, Serda Lalu Faris Ramdani, dan orang tua Prada Lucky yakni Peltu Kristian Namo dan Sepiana Paulina Mirpey.

“Pada persidangan hari ini, JPU memanggil 12 orang saksi, namun hari ini hanya empat orang saksi yang datang,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan Pahami.id Di Pengadilan Militer III-15 Kupang, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 17 terdakwa dimulai pada pukul 10.30 WIB.

Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua orang jaksa militer, yakni Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan.

Dalam dakwaan, jaksa mendakwa 17 terdakwa menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richad Boelan selama lebih dari 48 jam terus menerus.

Terdakwa disebut melakukan penganiayaan dengan cara mencambuk Prada Lucky dan Prada Richad secara bergantian menggunakan kabel, selang, dan kopling taktis.

Selain itu, terdakwa juga memukul dua orang korban dengan tangan dan sandal jepit.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa salah satu terdakwa, Letnan Dua (Letda) bernama Juni Arta Dana, memerintahkan terdakwa lainnya untuk menggosokkan cabai bubuk yang dicampur air pada alat kelamin dan anus Prada Richad dan Prada Lucky.

Sedangkan petugas lainnya yaitu Letkol Inf. Achmad Tariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) pun menyiksa Prada Lucky dan Prada Richad dengan cara menyuruh keduanya berbaring dan mencambuk punggung keduanya dengan selang hingga Prada Lucky menjerit kesakitan.

Selain itu, terdakwa Letjen Inf. Achmad Tariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) pun memukul perut korban Prada yang beruntung tersebut hingga terjatuh ke tanah.

Tal puas dengan itu, Ltda Inf. Achmad Tariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) pun menyuruh Prada Lucky dan Prada Richad tidur telentang, lalu menarik kaos yang dikenakan kedua korban sambil menyiramkan air limbah ke wajah mereka secara perlahan hingga keduanya kesulitan bernapas.

Saat disiksa oleh perwira tinggi dan perwira, kejadian tersebut beberapa kali disaksikan langsung oleh Komandan Kompi (Danki) A Yon TP 834/Wm, Lettu Ahmad Faisal, yang juga menjadi terdakwa dalam berkas berbeda.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 orang terduga prajurit TNI yang bertugas di Yonif Teritorial 834/Waka Nga (Yon TP 834/Wm) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky.

Dari 22 orang tersangka, tiga di antaranya merupakan perwira satu berpangkat Letnan Satu (Lettu), satu orang, dan dua orang letnan dua (letda).

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD yang bertugas di Yon TP 834/Wm Nagekeo, tewas akibat penganiayaan seniornya di asrama batalion.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah empat hari dirawat di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Berikut nama 17 terdakwa yang termasuk dalam perkara nomor 41-k/pm.III-15/AD/X/2025 dalam kasus penyalahgunaan Prada Lucky:
1.SERTU THOMAS DESAMBERIS AWI
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Prajurit Abner Yeterson Nubatonis
5. Serta Rivaldo de Alexandro Kase
6. Prajurit Immanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letnan. Dibuat Juni Arta Dana
9. Penjualan Pratu Rofinus
10. Emanuel Joko Huki pribadi
11. Prajurit Ariyanto Asa
12. Bantal Jamal Pribadi
13. Yohanes Prajurit Viani Ili
14. SERDA Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letnan Inf. Achmad Tariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Prajurit Yulianus Rivaldy Ola Baga.

(ELI/PTA)