Berita 16 Tersangka Kasus Ricuh Demo Reformasi Dijerat Pasal Penghasutan

by


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya Konfirmasikan penentuan 16 siswa sebagai tersangka sehubungan dengan kerusuhan demonstrasi peringatan 27 tahun pembaruan Di depan Balai Kota Jakarta.

Dalam kerusuhan polisi menangkap 93 orang dan segera dibawa ke polisi metropolitan Jakarta untuk diperiksa.


“Jadi 15 dari 93 orang yang dijamin dinobatkan sebagai tersangka dan ditahan 15,” kata Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada hari Jumat (5/23).

Identitas 15 tersangka dengan TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.

Ade Ary mengatakan bahwa untuk 78 orang lain yang telah dibawa ke polisi metropolitan Jakarta, sekarang dikembalikan dan diserahkan kepada keluarga.

Kemudian, kata Ade Ary, untuk tersangka lain dengan inisial Maa. Namun, itu bukan bagian dari 93 lainnya.

“Ada juga satu orang yang dinobatkan sebagai tersangka tetapi bukan bagian dari 93 yang dijamin dan saat ini sedang berlangsung, saudara laki -laki Maa,” katanya.

Ade Ary mengatakan bahwa dalam kasus ini lusinan tersangka didakwa di bawah artikel berlapis, dimulai dengan mobilisasi pemukulan.

“Pidana menghasut tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman kriminal maksimum 6 tahun, kemudian tuduhan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman kriminal maksimum 5 tahun,” katanya.

“Kemudian kejahatan para pejabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP dengan ancaman kejahatan, ada 1 tahun selama 4 bulan,” katanya.

(FRA/DIS/FRA)