Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu sekolah kedinasan favorit di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang fokus pada bidang kepamongprajaan.
Daftar Isi
Mengenal Program Pendidikan dan Fakultas di IPDN
IPDN menyelenggarakan berbagai program pendidikan yang meliputi program Diploma IV, pascasarjana, dan Program Profesi Kepamongprajaan.
Selain itu, institusi ini memiliki tiga fakultas untuk program Diploma IV, yaitu Fakultas Politik Pemerintahan (FPP), Fakultas Manajemen Pemerintahan (FMP), dan Fakultas Perlindungan Masyarakat (FPM).
Masa pendidikan program Diploma IV tersebut berlangsung selama empat tahun atau delapan semester, di mana para lulusannya memegang kewajiban menjalani ikatan dinas setelah menyelesaikan pendidikan.
Berapa Lama Masa Ikatan Dinas IPDN?
Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2023, ikatan dinas untuk lulusan IPDN berlangsung selama 5 tahun.
Selain itu, ikatan dinas tersebut dihitung sejak diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas pada instansi pusat atau instansi daerah.
Tidak hanya itu, lulusan IPDN yang telah diangkat sebagai CPNS juga diwajibkan menjalani ikatan dinas selama lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Pengangkatan CPNS dan PNS Lulusan IPDN
Setelah menyelesaikan pendidikan, instansi yang menerima penempatan mengangkat lulusan IPDN sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Di sisi lain, pengangkatan tersebut terlaksana setelah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai CPNS, mereka wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun dan mengikuti pendidikan serta pelatihan terintegrasi, termasuk pelatihan dasar (Latsar).
Karier dan Ketentuan Melanjutkan Pendidikan
Setelah menyelesaikan masa percobaan, instansi pemerintah mengangkat lulusan IPDN menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai penempatannya.
Dalam perjalanan kariernya, mereka dapat menduduki berbagai jabatan di lingkungan pemerintahan, seperti camat, pejabat pemerintah daerah, analis kebijakan, staf perencanaan, hingga kepala dinas.
Meski masih menjalani masa ikatan dinas, PNS lulusan IPDN tetap dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2908168/original/017094800_1568191020-1.jpg)

