Jakarta, Pahami.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan persentase pencalonan calon presiden dan wakil presiden (ambang batas presiden) sebagaimana diatur dalam Pasal 222
Tag: Soal Putusan MK: Semua Parpol Peserta Pemilu Berhak Mencalonkan Calon Presiden
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.