Jakarta, Pahami.id — Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap kelompok barang mewah dinilai patut
Tag: DPR Apresiasi Pemerintah Batasi Kenaikan PPN hanya pada Barang Mewah
No More Posts Available.
No more pages to load.