Jakarta, Pahami.id –
Mantan Petugas Mahkamah Agung (Ma) Zarof Ricar dikatakan telah meminta RP. Ronald Tannur (31).
Ini disampaikan oleh saksi Stephanie Christel yang memiliki pelatihan di Kantor Hukum Lisa Associates dalam persidangan berkelanjutan kasus -kasus korupsi dan menerima kepuasan dengan tiga terdakwa yang mantan hakim Pengadilan Distrik Surabaya, di Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah pada Selasa (18/2).
“Tentang permintaannya dalam kasus Ronald Tannur dengan Zarof, apa yang kamu ketahui?” tanya jaksa penuntut.
“Jika Stef tidak tahu,” jawab Stephanie.
“Atau apakah permintaan dari Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) terkait dengan Ronald Tannur’s Free?” Jaksa Penuntut Berlanjut.
“Itu bukan bahasa seperti itu, karena pada waktu itu, apa yang didengar Stef bukanlah masalah gratis tetapi masalah pengadilannya yang hebat,” kata Stephanie.
Jaksa kemudian meminta penjelasan tentang tujuan pernyataan itu. Stef mengatakan ada kesepakatan yang dicapai antara Zarof dan Lisa Rachmat.
“Apa yang diingat Stef memiliki kesepakatan dengan Tuan Zarof,” kata Stef.
“Apa itu?” Tanyakan jaksa penuntut yang penasaran.
“Mr. Zarof mengatakan nominal itu akan dijaga kepada orang -orang MA, kepada teman -temannya,” jelas Stef.
“Kemudian?” Jaksa Penuntut Berlanjut.
“Lalu, Tuan Zarof mengatakan nominal, seperti yang saya ingat, itu 15 m, lalu, ‘Jangan Tuan Gurlism’, jadi, kemudian ditawarkan sampai berakhir hingga 5 m, lalu kesepakatan,” kata Stef.
“Saksi bisa mengetahui kejadian itu, ya? Apakah ada saksi di sana pada waktu itu?” Tanyakan jaksa penuntut yang penasaran.
“Ketika hal lain, sekali lagi, biasanya tidak mengambil bagian, mereka biasanya pulang, saya di luar, di ruang tunggu,” kata Stef.
“Secara kebetulan ada saksi?” Lanjutkan jaksa penuntut.
“Ya,” jawab Stef.
“Saksi untuk mendengar diri Anda berarti ya?” Tanya jaksa penuntut lagi.
“Dengarkan dirimu sendiri,” katanya.
Selain Stef, jaksa penuntut juga memberi Nyonya Ronald Tannur Bernama Meirizka Widjaja sebagai saksi bagi terdakwa dari tiga mantan hakim Pengadilan Distrik Surabaya, Erintoga Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Erintuah Damanik et al didakwa menerima suap dengan total RP1 miliar dan dosa $ 308.000 yang diduga melestarikan terdakwa Gregory Ronald Tannur (31).
Jika secara keseluruhan, korupsi yang diterima bernilai sekitar Rp4,3 miliar.
Kejahatan terjadi antara Januari 2024 dan Agustus 2024 atau setidaknya setidaknya waktu tertentu di tahun 2024 di Surabaya dan Pengadilan Bandara Dunkin Donuts Ahmad Yani Semarang.
Manajemen kasus ini diduga terlibat dalam mantan Kepala Balitbang Kumdil Ma Zarof Ricar.
Ronald Tannur akhirnya dihukum oleh Erintuah Damanik et al berdasarkan nomor keputusan Surabaya PN: 454/pid.B/2024/pn.sby pada 24 Juli 2024. Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun.
Ketua Dewan Casation Soesilo memiliki pendapat yang berbeda atau berbeda. Menurutnya, Ronald Tannur harus dibebaskan dari tuduhan jaksa penuntut.
Erintuah Damanik et al juga dituduh menerima kepuasan. Erintuah dikatakan menerima kepuasan dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing. Rp97.500.000, SIN $ 32.000 dan RM35.992.25.
Dia menghemat uang di rumahnya dan apartemennya, dan tidak melaporkan pendapatan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah dianggap puas.
Meskipun Heru dikatakan telah menerima tunai dalam bentuk tunai sebesar Rp104.500.000, US $ 18.400, SIN $ 19.100, ¥ 100.000 (yen), € 6000 (Euro) dan SR21.715 (Saudi Riyal).
Heru menyelamatkan uang di bank Safe Cobot Deposit (SDB) di kantor cabang pusat Jakarta Cikini dan rumahnya.
Meskipun Mangapul dikatakan menerima tanda terima yang tidak diizinkan dalam hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US $ 2.000 dan dosa $ 6.000. Dia menyimpan uang di apartemennya.
(Ryn/dal)