Berita YLBHI Tolak Panggilan Polisi soal Kasus Fairmont: Ada Watak Antikritik

by


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya Pindah untuk memproses laporan keamanan hotel Firma yang melaporkan masyarakat sipil dengan kontras dengan pertemuan Bill Panja TNI di Fairmont Hotel pada hari Sabtu (3/15) sore.

Ylbhi, sebagai pengacara masyarakat sipil, mengatakan polisi metropolitan Jakarta telah mengirim panggilan untuk permintaan informasi untuk kontras sehari setelah pelaporan diajukan.


“Sudah segera dipanggil, jadi ini sangat cepat, dalam waktu 2 hari penjelasannya akan datang ke teman yang kontras,” kata Ylbhi Muhammad Isnur di kantor Ylbhi, Jakarta, Senin (3/17).

Isnur mengatakan laporan tentang laporan itu dengan cepat oleh polisi sebagai bentuk pemerintahan untuk memutus suara kritis masyarakat sipil. Menurutnya, pihak berwenang masih membutuhkan waktu untuk memeriksa laporan sebelum mengirim panggilan pemeriksaan ke pihak yang dilaporkan.

“Ini adalah karakter, karakter otoriter, karakter antik. Karakter yang tidak ingin mendengar suara masyarakat dan sangat berbahaya,” katanya.

Oleh karena itu, Isnur mengatakan Ylbhi akan merespons dengan menolak gugatan yang diterbitkan oleh polisi.

“Hari ini kami segera membuat pengacara dan mengirim surat protes atau penolakan terhadap panggilan,” katanya.

Di sisi lain, tim Advokasi Arif Maulana untuk Demokrasi (TAUD) meminta Polisi Metropolitan Jakarta untuk menghentikan laporan Ryr sebagai keamanan hotel Fairmont yang terkait dengan pertemuan peninjauan hukum TNI.

“Kami juga mengajukan protes kepada harapan bahwa polisi metropolitan Jakarta tidak akan memproses laporan lebih lanjut dari keamanan atau berhenti,” kata Arif di polisi metropolitan Jakarta pada hari Selasa (3/18).

Arif mengatakan partainya sedang mempertimbangkan langkah -langkah hukum untuk menanggapi laporan tentang pekerjaan.

“Mengingat upaya hukum kepada jurnalis dalam kasus ini adalah Fairmont Hotel, kami sedang mempelajari apakah upaya hukum ini ada di bidang hukum perdata,” katanya.

“Berkaitan dengan tindakan cemas, dengan tuduhan memfasilitasi persidangan tertutup, diam dalam proses menyiapkan undang -undang, atau mungkin upaya hukum administratif, pada kenyataannya, jika ada tuduhan non -kriminal, kita dapat mengambilnya,” katanya.

Sebelumnya, sebuah laporan yang diterbitkan oleh Security dengan inisial RYR didaftarkan dengan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA Nomor.

“Dilaporkan oleh Ryr, di mana jurnalis adalah keamanan Fairmont Hotel, Jakarta,” kata Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada hari Minggu (3/16).

Dalam laporannya, wartawan menjelaskan bahwa insiden itu dimulai pada hari Sabtu (3/15) sekitar 18:00 WIB. Pada saat itu, tiga orang mengaku berasal dari masyarakat sipil ke Fairmont Hotel.

“Kemudian kelompok itu berteriak di depan diskusi ruang pertemuan tentang tinjauan hukum TNI sehingga pertemuan itu dihentikan karena diadakan secara rahasia dan ditutup,” kata Ade Ary.

Dalam laporan tersebut, wartawan melaporkan pelanggaran Pasal 172 dari KUHP dan atau Pasal 212 dari KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

Koalisi reformasi publik sektor keamanan mencakup kontras di dalamnya, dalam pertemuan diskusi RUU TNI di Fairmont Hotel. Mereka dengan tegas menyatakan penolakan terhadap diskusi dan materi tinjauan material.

“Tuan yang dicintai dan Nyonya tersayang, yang mengatakan mereka ingin dihormati, kami menolak diskusi.

(FRA/FRA)