Jakarta, Pahami.id —
Warga negara Indonesia (warga negara Indonesia) diduga seorang tentara Israel di tengah invasi brutal mereka ke Jalur Gaza, Palestina.
Menurut informasi dari LSM Israel Hatzlacha yang dirilis Al Jazeeratercatat lebih dari 50.000 tentara asing dari berbagai negara, khususnya Barat, bergabung dengan tentara Israel.
Mereka yang berpartisipasi setidaknya memiliki kewarganegaraan ganda dan memegang paspor selain Israel.
Dari data tersebut tercatat seorang WNI berkewarganegaraan ganda diduga bergabung dengan pasukan Zionis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia jelas menganut asas kewarganegaraan tunggal dan tidak memperbolehkan kewarganegaraan ganda bagi warga negara Indonesia yang sudah dewasa.
Tak hanya Indonesia, WNI pemegang paspor Thailand dan Vietnam juga ikut bergabung dalam tentara Israel.
Sebanyak 47 warga negara dengan kewarganegaraan ganda, salah satunya dari Iran, juga terdaftar sebagai bagian dari pasukan Zionis.
Namun, jumlah orang asing terbesar yang bergabung dengan tentara Israel berasal dari Amerika Serikat. Setidaknya 12.135 tentara yang terdaftar di tentara Israel memegang paspor Paman Sam.
Lalu, sebanyak 6.127 orang terindikasi WN Prancis bergabung dengan pasukan Zionis.
Rusia berada di urutan ketiga, dengan 5.067 warga negara bergabung dengan tim Israel, kemudian Ukraina dengan 3.901 warga negara, dan Jerman dengan 1.668 warga negara.
Sebanyak 589 WNI berasal dari Afrika Selatan, 1.686 tentara berkewarganegaraan Brazil, 609 WN Argentina, dan 181 bergabung dengan Israel.
Militer Israel, yang juga membagikan data tersebut, mencatat bahwa tentara dengan kewarganegaraan ganda dihitung lebih dari satu kali dalam rincian tersebut.
Tentara Israel diperkirakan memiliki 169.000 anggota aktif dan 465.000 anggota cadangan. Dari jumlah tersebut, hampir delapan persen mempunyai kewarganegaraan ganda atau multi-kewarganegaraan.
Kementerian Luar Negeri buka suara
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl buka suara menyusul tudingan WNI yang bergabung dengan tentara Israel.
“KBRI Amman masih belum mengetahui informasi tersebut,” kata Nabyl CNNIndonesia.comSelasa (17/2).
Nabyl kemudian menegaskan Kementerian Luar Negeri siap bekerja sama dengan Kementerian Hukum untuk menindaklanjuti WNI yang diduga bergabung dengan tentara Israel.
“Kementerian Luar Negeri siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai lembaga yang berwenang terkait masalah kewarganegaraan, untuk memverifikasi lebih lanjut informasi tersebut dan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej untuk meminta jawaban terkait hal tersebut. Namun, dia tidak menjawab.
Isu mengenai orang asing yang bergabung dengan pasukan Zionis di tengah invasi Israel ke Jalur Gaza menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum internasional.
(fra/isa/fra)

