Surabaya, Pahami.id –
Seorang wanita dari kota Kota DS awal (33), sembrono memperkosa MZ (35), seorang wanita dari Mojokerto, Jawa Timur.
Kepala Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan itu dimulai ketika DS mengenali MZ melalui media sosial. Keduanya kemudian mendirikan komunikasi sengit melalui WhatsApp.
“Para pelaku menganggap kedekatan mereka sebagai istimewa dan memutuskan untuk datang dari Lampung ke Mojokerto. Karena pelaku telah datang jauh -jauh, ia harus bertemu dengan korban,” kata Fauzy pada Kamis (7/27) sore.
Merasa buruk karena DS telah datang ke Mojokerto, MZ akhirnya siap untuk mengadakan pertemuan. Tetapi demi keselamatan ia mengundang dua temannya, pH (18) dan Fu (30).
Mereka juga bertemu di asrama yang disewa oleh pelaku DS di Griya Asri nomor 4, Kampung Bangkal, Distrik Sooko, Kamis (10/7) pukul 10:30 malam.
Pada saat itu, pelaku DS sedang diurutkan oleh penelepon. Maz dan Ph Mz memasuki asrama, sementara Fu sedang menunggu di luar.
Namun, Fauzy mengatakan, setelah koki pergi, situasinya menjadi tegang. DS memaksa MZ untuk melepas pakaian dan mengancamnya dengan senjata tajam pisau pemotong.
“Para pemain segera mengunci ruang asrama dan mengambil pemotong,” kata Fauzy.
Ketakutan, korban mengikuti. Para pelaku kemudian melakukan tindakan pornografi untuk membuat korban menjerit kesakitan.
“Jeritan korban didengar oleh Fu sehingga Fu mencoba memasuki ruangan, pemain itu menghentikan tindakannya dan membuka pintu, sehingga korban dan PH berlari keluar dari ruangan,” katanya.
MZ kemudian melaporkan insiden itu ke kantor polisi distrik Mojokerto. Setelah melakukan investigasi dan mempekerjakan bukti yang memadai, petugas menangkap DS pada hari Sabtu (12/7) sore.
“Untungnya, kami segera mendapatkan pelaku karena dia siap untuk kembali ke Lampung,” kata Fauzy.
Selain menangkap pelaku, polisi juga memperoleh beberapa bukti, termasuk pisau pemotong yang digunakan untuk mengancam korban, serta pakaian yang dikenakan oleh MZ selama insiden tersebut.
Sekarang DS telah menderita di Pusat Penahanan Kepolisian Mojokerto. Dia diancam oleh 289 artikel cabang KUHP dan/atau Pasal 6 dari nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kriminal kekerasan seksual.
(FRD/ISN)