Berita Walkot Surabaya Terbitkan SE Waspada Covid-19: Disiplin Prokes

by
Berita Walkot Surabaya Terbitkan SE Waspada Covid-19: Disiplin Prokes


Surabaya, Pahami.id

Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan bilangan bulat (SE) 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025 tentang peningkatan hati -hati dan pencegahan pengiriman COVID-19 Di kota Surabaya.

SE adalah tindak lanjut lebih lanjut dari surat edaran resmi dari Nomor Kementerian Kesehatan Indonesia: Sr.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025 tentang pengembangan kasus COVID-19 di Indonesia.


Dalam hal ini, ERI mengimbau semua pemangku kepentingan regional, pemimpin pemerintah dan lembaga swasta, serta semua penduduk kota Surabaya dan disiplin ilmu untuk melakukan protokol kesehatan.

“Kita tidak perlu panik, tetapi kita masih perlu berhati -hati dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (PROK) dan kehidupan bersih dan sehat (PHB),” kata ERI pada hari Senin (9/6).

Di dalamnya, penduduk didorong untuk didisiplinkan dalam melakukan protokol kesehatan, seperti pencucian tangan dengan sabun atau pembersih tangan, oleskan etika batuk.

Warga juga disarankan untuk menggunakan topeng saat sakit atau publik seperti layanan kesehatan, transportasi umum, atau area terbatas.

“Warga didorong untuk mengurangi mobilitas fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi independen jika mereka bergejala, dan segera melakukan tes antigen/PCR sesuai dengan panduan klinis,” katanya.

Selain itu, ERI juga meminta penghuni dengan gejala, seperti batuk, demam, flu, atau sesak napas, segera memeriksa diri mereka sendiri di fasilitas layanan kesehatan terdekat, terutama jika Anda memiliki riwayat hubungan dengan orang sakit atau hanya pergi dari luar negeri.

Selain itu, penduduk diminta untuk secara aktif melaporkan penemuan kasus positif atau publik dengan potensi untuk menyebabkan pengiriman COVID-19 ke sektor-sektor terkait di distrik, lokalisasi dan peralatan lokal.

Pemerintah Kota Surabaya juga bekerja dengan para pemimpin masyarakat, serta para pemimpin RT/RW untuk memainkan peran aktif dalam mendidik penduduk untuk terus menjalankan protokol kesehatan yang disiplin.

“Pada informasi kesehatan yang akurat tentang gejala dan pencegahan COVID-19, publik disarankan untuk mengakses informasi kesehatan melalui saluran media resmi WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” katanya.

Selain itu, ERI juga mengimbau semua fasilitas layanan kesehatan (Faskankes) Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan awalnya dengan memantau tren kasus influenza seperti ILNess (ILI), infeksi pernapasan akut (SARI) yang parah, pneumonia, atau COVID-19 melalui sistem pelaporan rutin.

Jika terjadi peningkatan kasus yang berpotensi menjadi peristiwa yang tidak biasa (KLB), Fasyankes juga diminta untuk segera melapor ke kantor kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menarik bagi semua elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” katanya.

(FRD/CHRI)