Jakarta, Pahami.id –
Kendaraan lingkungan Indonesia (Wathi) melaporkan 47 kasus yang dikatakan Kejahatan lingkungan Itu ada di semua wilayah Indonesia ke Kantor Kejaksaan Agung (lalu).
Laporan itu dilakukan secara langsung oleh Direktur Eksekutif Wali Zenzi Suhadi, pada hari Jumat (7/3) hari ini. Dalam laporannya, ia mengatakan bahwa berbagai kasus memiliki potensi untuk membahayakan negara dengan Rp437 triliun.
“Hari ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi penambangan dan kehutanan, dari perhitungan kami, potensi kerugian negara adalah Rp 437 triliun,” katanya kepada wartawan.
Zenzi mengatakan lusinan kasus kejahatan lingkungan dilaporkan setidaknya di 17 wilayah, dari Aceh ke Papua. Untuk wilayah darat yang telah menjadi korban kejahatan lingkungan, katanya, sejak 2009 telah mencapai 26 juta hektar.
Karena itu, ia berharap laporan yang dibuat oleh Wali dapat diikuti oleh lalu secara keseluruhan. Selain itu, Wali menilai bahwa kasus kejahatan lingkungan dan sumber daya alam dianggap melibatkan kartel.
“Pengakhirannya harus di kartel yang menyatukannya dan modus operandi kartel yang menyatukannya, inilah yang kami komunikasikan mulai hari ini ke kantor jaksa agung,” katanya.
“Dia bukan hanya kelompok bisnis, tetapi organisasi kelompok bisnis serta elit politik, dan elemen pemerintah,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung Harli Siregar mengaku menyambut laporan yang diajukan oleh Wali. Dia mengatakan laporan itu kemudian akan dieksplorasi pertama dengan peringkat yang relevan.
“Apa itu berikut? Ada mekanisme, misalnya, tinjauan akan dilakukan, karena otoritas kami terkait dengan korupsi terkait lingkungan,” katanya.
“Jika ingin dikaitkan dengan masalah korupsi terkait lingkungan, maka itu mungkin diikuti,” kata Harli.
(TFQ/DAL)