Berita Viral Wanita Ngaku Dipiting Polisi, Kapolres Bekasi Minta Korban Lapor

by


Jakarta, Pahami.id

Seorang wanita bernama Ida Farida mengklaim untuk mendapatkan tindakan terorisme dari anggota Metro Polisi Bekasi Ketika dia akan mengunjungi saudara lelakinya yang ditangkap.

Melalui akun media sosial Tiktok @idafaridasm, ia meminta dasar tahanan saudaranya kepada petugas. Namun, itu tidak ditunjukkan karena alasannya hanya dapat dilihat oleh orang tua dan bukan saudara kandung.

“Saya datang ke sana (polisi metro), saya masih mengenakan seragam, saya bertanya mengapa saudara perempuan saya ditangkap,” kata Ida dalam video itu.


Ida, yang tidak puas dengan tanggapan petugas, akan mencoba menghubungi temannya di ponselnya. Hanya upaya yang gagal karena dia mengaku dilanggar oleh seorang perwira dan ditangkap oleh ponselnya.

“Aku diperlakukan seperti pencuri ayam,” jelasnya.

Dia kemudian bertanya kepada Komisaris Utama Polisi Metro Mustofa, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan kasus ini.

Secara terpisah, Komisaris Utama Polisi Metro Mustofa meminta korban untuk segera melapor kepada keamanan metro keselamatan paminasi (paminum) jika mereka benar menerima perlakuan yang tidak pantas.

“Jika Anda merasa diperlakukan dengan buruk, silakan datang, kami menunggu Polandia Paminial untuk melapor kepada anggota,” katanya kepada wartawan.

Sebaliknya, ia mengakui bahwa beberapa anggotanya juga diperiksa oleh tawaran propam polisi distrik Metro Jaya setelah video Vira-Virah tentang pengakuan Ida Farida.

“Anggota saya telah diperiksa oleh propam polisi daerah, itu telah segera dikurangi oleh propam polisi distrik,” katanya.

Selain itu, Mustofa menekankan bahwa penentuan tersangka dan penangkapan saudara perempuan Ida Farida, Alwi Alatas dilakukan sesuai dengan prosedur tersebut. Dia mengatakan Alwi dianggap telah melakukan kejahatan penggelapan sambil menjabat sebagai kepala sekolah Sdit Atsurayya.

Selain Alwi, Mustofa mengatakan partainya juga mempengaruhi istrinya, Holisoh Nurul Indah sebagai bendahara SDIT. Dia diduga menggelapkan dana dalam bentuk penerimaan SPP, memesan uang, biaya kegiatan, biaya rekreasi, dan penerimaan uang siswa baru di sekolah 2023/2024.

Meskipun Alwi diduga memulai dana sekolah terkait pembayaran internet, pembayaran listrik dan pengeluaran lainnya di SDIT Atsurayya selama periode 2019/2020, 2020/2021, dan 2021/2022. Total kerugian sekolah untuk kedua tindakan mencapai Rp651 juta.

“Hasil audit ditemukan bahwa ada laporan keuangan yang tidak dapat diperhitungkan,” katanya.

Untuk tindakan ini, keduanya didakwa berdasarkan Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimum empat tahun penjara.

(TFQ/DAL)