Berita Viral Kasus Antam Rugikan Negara Rp5,9 Kuadriliun, Kejagung Buka Suara

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) menyangkal kasus korupsi yang melibatkan pt ganda (Antam) telah merusak keuangan negara hingga RP5.9 Quadrillion.

Kepala Pusat Informasi untuk Kantor Kejaksaan Agung Harli Siregar menekankan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar dan menyesatkan publik.

Dia menekankan bahwa selama proses investigasi sampai penuntutan yang dilakukan oleh pengacara muda nasional untuk kejahatan khusus tidak pernah disebutkan oleh kerugian finansial negara itu.


“Jika ada, tidak ada kerugian dalam ukuran. Dari proses yang sedang berlangsung, itu juga tidak menyebutkan jumlah kerugian,” katanya kepada wartawan pada hari Selasa (11/3).

Harli menjelaskan bahwa saat ini ada dua kasus korupsi PT Antam, yang merupakan penjualan dan pembelian Buda mengatakan emas dan manajemen 109 ton kegiatan bisnis komoditas emas.

Namun, ia menekankan bahwa dari dua kasus tidak ada nilai kerugian nasional Rp5.9 Quadriliun yang didistribusikan di media sosial.

“Ada dua kasus Antam, Budi dan Golden Stamps. Keduanya tidak ditemukan (kerugian hingga RP 5,9 kuadrillion),” katanya.

Sebaliknya, Harli juga membantah tuduhan 109 ton emas di masyarakat sebagai emas palsu.

“Emas itu asli, dari kasus yang telah kami tangani sejauh ini emas asli,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Syarif Faisal Alkadrie menekankan bahwa semua produk emas telah memenuhi standar internasional dan pemrosesan dan penyaringan pertanian dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).

“Kami memastikan bahwa semua produk emas Antam Metal diproses dalam salah satu pemrosesan emas dan kilang di Indonesia yang telah disertifikasi LBMA, sehingga semua produk emas dari merek Antam Metal yang berharga yang beredar di masyarakat asli dan menjamin kemurniannya,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis.

Syarif mengakui bahwa Antam sekarang juga memberikan langkah -langkah hukum terhadap mereka yang menyebarkan informasi yang menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.

“Kami tidak akan diam.

(TFQ/DAL)