Berita Usut Permintaan Uang Haniv, KPK Periksa Pegawai Pajak

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terus mengeksplorasi permintaan uang yang dinyatakan oleh Kepala Kantor Pajak (DGT) Majelis Umum (DGT) untuk periode 2015-2018 Muhamad Haniv ke pembayar pajak (WP) untuk kegiatan Peragaan busana anak-anak.

Materi tersebut dieksplorasi oleh salah satu dari mereka ke Auditor Pajak Sekutu 2018 Layanan Pajak Sleman Kantor Hadi-Hadi Sutrisno’s Sutrisno diperiksa sebagai saksi pada 28 Februari di Gedung Merah dan Putih, Jakarta Selatan.

“Saksi hadir. [Didalami] Terkait dengan permintaan dana tersebut kepada WP untuk peragaan busana tersangka, “kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartto dalam sebuah pesan tertulis pada hari Selasa (4/3).


Hadi Sutrisno telah menjabat sebagai Auditor Pajak Sekutu dari Kantor Pajak Investasi Asing untuk Investasi Asing, Kantor Pajak Khusus Jakarta, Direktorat Pajak pada 2014-2018.

Selama proses investigasi, KPK juga menyerukan beberapa saksi lain untuk diperiksa. Di antara mereka ohim sebagai presiden PT Wildan Saskia Valasindo pada 2014-sekarang; Presiden Direktur PT Bahari Buana Citra 1998-2019 Rostya Otik; dan Rita Kusumandari sebagai ibu rumah tangga.

Pada hari Selasa, 25 Februari 2025, KPK mengumumkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus kepuasan. Dia belum ditahan, tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dari 19 Februari 2025.

Penyelidik KPK mengeluarkan perintah investigasi (Sprindik) yang berkaitan dengan tuduhan menerima kepuasan di Kementerian Keuangan DGT pada 12 Februari 2025.

Haniv didakwa menerima setidaknya Rp21.560.840.634.

Termasuk kepuasan untuk merek fesyen putranya RP804.000.000, pendapatan lain dalam bentuk valuta asing RP6.665.006.000, dan penempatan pada Rp14.088.834.634 endapan ACA.

Dalam tindakannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dari Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi).

(TSA/RYN)