Jakarta, Pahami.id —
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mencabut pembatasan yang diberlakukan terhadap pemukim ilegal di Israel.
Pembatalan itu tertuang dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump usai dilantik pada Senin (20/1).
Dalam perintah tersebut, Trump mencabut sanksi yang dikenakan terhadap lebih dari 30 kelompok dan entitas pemukim Israel selama pemerintahan Joe Biden.
Mereka yang terkena sanksi adalah organisasi pembangunan pemukiman Amana dan anak perusahaannya Binyanei Bar Amana. Biden menunjuk organisasi tersebut sebagai badan yang berfungsi sebagai badan payung bagi aktivitas pemukim yang melakukan kekerasan dan ekstremis.
Individu yang didakwa melakukan kekerasan terhadap warga Palestina, David Chai Chasdai.
Perintah eksekutif Trump disambut baik oleh Menteri Keamanan Israel Itamar Ben Gvir.
“Keputusan bersejarah Presiden AS Donald Trump untuk mencabut sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan Biden terhadap pemukim di Yudea dan Samaria,” kata Ben Gvir seperti dikutip Al Jazeera.
Menteri Keuangan Bezalel Smotrich juga dengan jelas menyatakan sanksi tersebut merupakan “campur tangan asing yang serius dan terang-terangan dalam urusan dalam negeri Israel.”
Kekerasan pemukim Israel menjadi masalah tersendiri bagi masyarakat Tepi Barat dan Palestina.
Kekerasan ini meningkat sejak Israel melancarkan invasi ke Gaza pada Oktober 2023.
(isa/bac)