Gorontalo, Pahami.id –
Polisi menetapkan RK, senjata ke negara sipil (ASN) dari Distrik Layanan Sosial GorontaloProvinsi Gorontalo, sebagai tersangka.
Menurut polisi, tersangka adalah pensiunan dosen. Investigasi dan bukti tersangka juga dilakukan oleh polisi.
“Ya, memang benar, pelaku telah dinobatkan sebagai tersangka dan dosen pensiunan,” Kasat Police Reskan Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga Cnnindonesia.comSabtu (7/6).
Menurut Faisal, menurut hasil penyelidikan tersangka mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan untuk menahan korban di kantor Gorontalo Dinsos hanyalah mainan.
“Dia mengakui bahwa senjata itu bukan senjata asli, tetapi hanya senjata mainan,” kata Faisal.
Faisal menjelaskan bahwa kasus penjambretan dilakukan oleh RK ke layanan sosial ASN pada hari Rabu (4/6). Diduga tindakan itu diambil karena kesalahpahaman antara korban dan tersangka.
“Motifnya adalah karena kesalahpahaman, tetapi kasusnya masih diperiksa,” katanya.
Sebagai hasil dari tindakannya, dosen yang sudah pensiun didakwa berdasarkan Pasal 335 dari paragraf KUHP (1) tentang tindakan paksaan paksaan dengan kekerasan atau ancaman.
“Tersangka terancam oleh hukuman penjara 1 tahun,” katanya.
(mir/wiw)