Surabaya, Pahami.id –
Tersangka pencemaran nama baik Pacarnya ditemukan di koper merah di Ngawi, Jawa TimurHanya gunakan pisau buah saat tampil.
Direktur Investigasi Kriminal Jawa Timur Kombes Farman mengatakan tersangka Rohmad Tri Hartanto Alias Antok (32), membeli pisau buah di pasar mini.
Farman menunjukkan pisau buah dengan pegangan hijau. Menurutnya, itulah pisau yang digunakan tersangka untuk melukai korban.
“Dia mengaku menggunakan pisau di sendi. Ya. Sebagai alat sementara, dia seharusnya mengklaim menggunakan pisau buah,” kata Farman di East Java Mapolres, Senin (27/1).
Farman mengatakan tersangka membeli pisau di pasar mini di Kediri, dalam perjalanan setelah mengambil sekantong pakaian, kantong plastik dan tali di rumahnya, di Banaran Dusun, Girl Village, Pakel District, Tulungagung, Senin (20/20) . 1) pagi hari.
Setelah mengambil koper dan membeli pisau, Tarsangkang kembali ke kamar hotel di Kediri, di mana ia membunuh korban. Korban sendiri sudah tidak berdaya karena tersangka tersangka hanya beberapa jam sebelumnya.
“Bagaimana melakukannya? Pertama siapkan koper dan bawa ke rumah, lalu berikan beberapa barang yang diperlukan termasuk pita perekat plastik, pisau yang dibeli di satu tempat,” katanya.
Antok, kata Farman, melukai korban karena tidak memasukkannya ke dalam koper secara utuh. Dia kemudian memotong mayat seorang wanita dari desa Bane, distrik Garum, distrik blitar menjadi beberapa bagian.
“Sekitar 20 (Januari 2025) di pagi hari korban melakukan tindakan dalam arti cacat. Mengapa pemotongan dilakukan? Karena korban awalnya akan sepenuhnya dimasukkan ke dalam koper, tetapi karena sudah cukup, itu rusak, “Dia berkata.
Tersangka itu melukai seorang wanita yang ditemukan di sebuah koper merah di Ngawi, Jawa Timur, Rohmad Tri Hartanto Alias Antok (32). (Pahami.id/Farid) |
Laboratorium Polisi Regional Java Timur, Komisaris Pol Marjoko mengatakan bahwa dari inspeksi, ia tidak menemukan efek atau darah pada pisau buah.
“Pisau dengan sarung tangan plastik hijau sekitar 20 cm negatif untuk darah,” kata Marjoko.
Akibatnya, Marjoko mengatakan dia masih menyelidiki apakah tersangka telah membersihkan pisau setelah tindakan.
“Kami telah mencoba memeriksa dari pisau lalu selubung sehingga tidak ada darah. Namun itu diakui [digunakan] oleh pelakunya. “Setelah dibersihkan atau dicuci, ternyata setelah kami memeriksa darah,” katanya.
Sebelumnya, insiden pembunuhan dan cacat dikatakan terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada hari Minggu (19/1) sore. Pada waktu itu, tersangka Rohmad Tri Hartanto Alias Antok (32) mengundang korban Inggris yang merupakan penduduk desa Kampung Biek, Distrik Garum, distrik Blitar untuk bertemu.
Di dalam kamar hotel, tersangka Antok tersedak leher korban dan mengambil tubuh korban ke beberapa bagian menggunakan pisau buah yang dibelinya di pasar mini.
Bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan kantong pakaian merah. Sampai akhirnya dia dilemparkan ke tiga tempat yang berbeda: Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Koper merah berisi mayat korban dan ditemukan pada penduduk pada hari Kamis (23/1). Tiga hari kemudian, tersangka ditangkap oleh seorang pendidik East Polda Java di sebuah jalan di Madiun pada hari Minggu (26/1) pada sehari.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan investigasi. Kami telah melakukan investigasi dari tawaran laboratorium ini untuk bukti ilmiah. Jadi artikel yang kami gunakan untuk menipu tersangka ini benar -benar terbukti secara ilmiah,” kata Direktur Kejahatan Kepolisian Jawa Timur. Investigasi, Farman.
Dalam tindakannya, Rohmad Tri Hartanto Alias Antok didakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, anak perusahaan Pasal 338 dari KUHP, anak perusahaan Pasal 351 dari KUHP 351 dari KUHP 3 dan Pasal 365 dari Paragraf 3 KUHP. Pelaku menghadapi hukuman mati maksimum atau hukuman penjara seumur hidup.
(FRD/FRA)