Jakarta, Pahami.id –
Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) disebutkan Polda Metro Jaya melanggar prosedur yang berkaitan dengan penentuan 14 tersangka dalam kasus demonstrasi Hari Buruh atau May Day Di depan gedung DPR/MPR.
Tidak hanya itu, salah satu perwakilan Taud, Andrie Yunus, juga menyebutkan bahwa 14 tersangka tidak disertai dengan bukti yang cukup.
“Pertama, kami melihat bukti yang digunakan sebagai dasar untuk tekad tersangka bagi para korban yang jauh dari cukup. Kedua, proses investigasi yang telah melanggar proses tersebut,” kata Andrie kepada wartawan pada hari Rabu (4/6).
Andrie juga menekankan proses memeriksa tersangka. Karena, katanya, 14 orang tidak pernah diperiksa sebagai saksi pertama, tetapi langsung dalam kapasitas sebagai tersangka.
Taud hari ini lagi menemani penyelidikan tujuh tersangka di Polisi Metropolitan Jakarta. Untuk tujuh tersangka lainnya, ia ditanyai pada hari Selasa (3/6) kemarin.
“Kami mengevaluasi proses proses hukum yang sedang berlangsung adalah bagian dari bentuk penindasan aparat negara terhadap orang -orang yang menyuarakan hak untuk mengekspresikan pendapat mereka di depan umum dalam peringatan Hari Buruh internasional kemarin,” katanya.
Selain itu, Andrie juga mengungkapkan tindakan kekerasan yang dikatakan 14 orang dalam proses penangkapan.
“Termasuk penyiksaan ketika dia ditangkap, ada tembakan, ada upaya untuk mengejar pengakuan, yang sebenarnya pernah Jernih Dan sangat dilarang dalam beberapa surat polisi internal, “katanya.
Andrie mengatakan itu kemudian mendorongnya untuk meminta polisi untuk menghentikan kasus dan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan).
“Ini berarti bahwa upaya kami untuk meminta kasus ini dihentikan, dip3, bukan tanpa alasan,” katanya.
Polda Metro Jaya menamai 14 tersangka dalam demonstrasi Hari Buruh atau Mei di depan gedung Parlemen/MPR pada 1 Mei dari 14 tersangka, termasuk nama pendiri peretas etis Indonesia Aprianto dan siswa UI Cho Yong GI.
Komisaris Utama Hubungan Masyarakat Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi juga mengkonfirmasi bahwa 14 tersangka, empat di antaranya adalah tim paralgal dan medis.
“Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang dijamin oleh 10 dari mereka adalah pengunjuk rasa, jadi empat lainnya adalah tim paralegal dan medis,” katanya Selasa (3/6).
“Tim paralegal tim diduga melakukan pelanggaran pidana untuk tidak mematuhi perintah atau dengan sengaja ditinggalkan setelah dikelola 3 kali oleh atau atas nama pihak berwenang yang diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP,” katanya.
(Gil/dis/gil)