Berita Tak Puas Putusan Hakim di Solo, Penggugat Ijazah Jokowi Akan Banding

by
Berita Tak Puas Putusan Hakim di Solo, Penggugat Ijazah Jokowi Akan Banding


Solo, Pahami.id

Diploma di Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq mengklaim tidak puas dengan keputusan tersebut Pengadilan Distrik Surakarta (PN).

Advokat Solo memastikan bahwa mereka akan mengajukan banding pada hasil nomor kasus 99/PDT.G/2024/pn.skt.

Dalam keputusannya, Hakim Pengadilan Distrik Surakarta memberikan pembebasan efisiensi absolut yang diajukan oleh terdakwa. Rapat umum menyatakan bahwa Pengadilan Distrik Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa kasus ini.


“Sejalan dengan aturan Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2002, saya masih memiliki 14 hari untuk mengajukan banding, dan saya akan menggunakan hak itu,” kata Taufiq Kamis (10/7).

Taufiq mengakui bahwa dia mencurigai hakim tidak berani membuat keputusan yang merugikan Jokowi. Dia pikir rapat umum tidak berani membuat keputusan yang kuat.

“Mereka masih takut di perut mereka,” kata Taufiq.

Selain itu, Taufiq juga akan mengambil langkah hukum baru dengan mengajukan gugatan warga sebagai klaim untuk rakyat. Tuntutan rakyat adalah gugatan dari rakyat kepada pemerintah atau pejabat negara yang berbahaya bagi masyarakat karena mereka salah atau lalai dalam melaksanakan tugas mereka.

“Saya akan mengajukan klaim pengadilan cKlaim Itazen Bersama dengan teman -teman dari Jakarta, dosen di Fakultas Hukum UII, dan saya dari Sultan Universitas Islam, “katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Distrik Surakarta mengadakan kasus diploma online dengan agenda membaca sementara. Dalam keputusannya, panel hakim memberikan pengecualian dari efisiensi absolut terdakwa.

Menyatakan bahwa Pengadilan Distrik Surakarta tidak berwenang untuk menuntut kasus ini“Keputusan itu berkata.

Reli juga menjatuhkan penggugat untuk membayar biaya kasus sebesar Rp 506.000.

(Syd/Kid)