Berita Tak Ada Istilah Penonaktifan di DPR, Ini Cuma Akal-akalan

by
Berita Tak Ada Istilah Penonaktifan di DPR, Ini Cuma Akal-akalan


Jakarta, Pahami.id

Anggota Konstitusi dan Administratif (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ mengevaluasi aktivasi nomor tersebut Anggota Parlemen Indonesia Ini baru -baru ini partai politik untuk mengurangi kritik publik.

“Saya membaca upaya deaktivasi untuk menjadi trik partai politik untuk menghindari kritik publik,” kata Castro ketika dihubungi dalam pesan tertulis pada hari Senin (1/9).

Dosen di Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman menjelaskan bahwa aktivasi tersebut tidak diketahui dalam hukum Majelis Konsultatif Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Regional, dan Dewan Perwakilan Regional (MD3


“Dia pikir kita adalah waktu yang bodoh. Istilah aktivasi sekali lagi tidak dalam hukum MD3 atau Tatib DPR 1/2020,” kata Castro.

“Ada pemecatan dan pemecatan sementara,” katanya.

Castro mengatakan aktivasi tidak memiliki konsekuensi hukum. Anggota DPR masih menerima gaji.

“Mereka masih anggota DPR, dan terus makan gaji,” katanya.

Castro menambahkan bahwa jika tidak aktif yang dimaksud adalah pemecatan sementara, itu bervariasi dalam konteks. Karena, pemecatan sementara anggota DPR ditentukan pada pertemuan pleno, bukan kekuatan partai politik.

Dia mengatakan pemecatan sementara biasanya dilakukan untuk anggota yang terlibat dalam masalah hukum termasuk kejahatan khusus (korupsi dan lainnya) dan mereka yang memiliki penjara lebih dari lima tahun.

“Ini dapat ditolak sebagai anggota DPR saat dia adalah terdakwa,” Castro menjelaskan.

“Lalu, jika ada keputusan integral, maka itu akan dihentikan dengan pasti, maka kaki (perubahan waktu) akan dilakukan, jadi konteksnya,” katanya.

Sebelumnya, anggota DPR yang terdiri dari Sahroni, Nafa Urbach, Eco Patrio, Uya Kuya, dan Karding Adies dinonaktifkan oleh mereka sebagai akibat dari kebisingan atau pidato.

(Ryn/isn)