Jakarta, Pahami.id –
Komisi III DPR telah menerima daftar tinjauan masalah inventaris (DIM) dari Kode Prosedur Pidana (Menggoreng) untuk dibahas segera dengan pemerintah.
Ini disajikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat III, Habubirokhman setelah Rapat Dengar Pendapat Publik Lanjutan (RDPU) membahas Rhuhap atau Kode Kode Pidana dengan perwakilan akademik dan mahasiswa Universitas Trisakti pada hari Rabu (6/18).
“Saya dipanggil bos saya, Tuan Dasco [Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad]Dapatkan informasi bahwa pemerintah sudah ada di sana, “kata Habib di kompleks parlemen, Jakarta
Habib mengatakan DPR kemudian secara resmi akan membahas KUHP RUU Pidana dengan Pemerintah setelah istirahat dewan pada akhir Juni.
Habib bertujuan untuk diskusi tentang Kode Prosedur Pidana yang akan diselesaikan dalam dua periode persidangan. Kemudian, katanya, meskipun RDPU tidak lagi ditahan setelah masa persidangan, publik masih dapat menyampaikan aspirasi.
Dia mengundang masyarakat untuk memberikan input yang terkait dengan Kode Prosedur Pidana secara langsung melalui pesan aplikasi WhatsApp.
“Sudah ada teman [Universitas] Borobudur, kami tidak membutuhkan RDPU. Jika Anda memiliki input, Anda bisa, Anda dapat menelepon video, Anda dapat mengirimkan dokumen kepada kami. Karena itu, kami akan melanjutkan aspirasi masyarakat, “katanya.
“Tuhan sudah siap, jika kita benar -benar berdiskusi pada awal periode persidangan, jika mungkin yang terpanjang oleh hukum, dua kali periode persidangan kita sudah memiliki kode prosedur kriminal baru,” tambah Habib.
Komisi III DPR terus mempercepat diskusi tentang peninjauan KUHP (RKUHAP) yang akan segera dibahas dengan pemerintah pada awal Juni.
Beberapa waktu yang lalu, Habiburokhman mengatakan partainya menargetkan keputusan peninjauan yang valid pada 1 Januari 2026.
Bersama dengan aplikasi KUHP baru yang disetujui.
(Thr/Kid)