Berita Sopir Truk Divonis 5 Bulan Penjara di Kasus Kecelakaan KA Brantas

by


Semarang, Pahami.id

Pengadilan Negeri Semarang memutuskan keputusan hukuman lima bulan penjara bagi sopir truk trailer yang menabrak Kereta 112 Brantas di Persimpangan Tingkat, Jalan Madukoro, Semarang, Selasa 18 Juli 2023.

Diperoleh dari Sistem Informasi Pelacakan Kasus Pengadilan Negeri SemarangMajelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengungkapkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“MMenyatakan terdakwa HERU SUSANTO Bin (Allahyarham) ISMUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan/atau harta benda, kata pihak Semarang. Daerah. keputusan pengadilan.


Oleh karena itu menghukum terdakwa 5 (lima) bulan penjara dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,” dia melanjutkan. hakim

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Memerintahkan agar terdakwa ditangkap, lanjut putusan.

Kecelakaan terjadi saat KA 112 Brantas penghubung Pasar Senen – Blitar menabrak truk trailer di persimpangan jalan (JPL) 06 Km 1+523 Jalan Jerakah – Semarang Poncol pada Selasa, 18 Juli 2023, pukul 19.32 WIB.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas terbakar dan 2 jalur kereta di ruas Jerakah – Semarang Poncol saat itu tidak bisa dilalui.

Akibat kejadian tersebut, KAI mengalami kerugian yang cukup besar, baik materil maupun immateriil.

“Selain kerusakan lokomotif dan kereta api, juga mengakibatkan rusaknya rel kereta api dan jembatan kereta api. Belum lagi terhambatnya perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut,” kata Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

KAI juga meminta pengguna jalan untuk memprioritaskan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124.

“Kami juga mohon bantuan masyarakat untuk mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada dan tidak melintasi perlintasan sebidang saat kereta melintas, karena sangat berbahaya bagi diri sendiri dan perjalanan kereta,” jelas Franoto.

(dmr/arh)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);