Berita Soal Adies Kadir, MKMK Imbau Calon Hakim MK Dipilih Transparan

by
Berita Soal Adies Kadir, MKMK Imbau Calon Hakim MK Dipilih Transparan


Jakarta, Pahami.id

Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berpesan kepada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pengusul agar melaksanakan seleksi calon hakim konstitusi secara bertanggung jawab dan transparan.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam putusan perkara: MKMK/L/ARLTP/02/2026 tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam putusan itu, MKMK menyatakan tidak berwenang memproses laporan Asosiasi Hukum Konstitusi dan Administrasi (CALS) hingga Adies diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim konstitusi karena tidak dipilih secara transparan dan bertanggung jawab.


Dalam putusan tersebut, meski menyatakan tidak mempunyai kewenangan, MKMK mengaku tidak menutup mata terhadap pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait proses pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi melalui usul DPR.

Namun MKMK menegaskan, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa setiap lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan hakim konstitusi harus menerapkan prinsip transparan dan partisipatif dalam proses pencalonan.

Selain itu, ketiga lembaga pengusul perlu memilih calon hakim konstitusi secara obyektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

“Jika proses pemilihan hakim konstitusi tidak memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, maka dalam batas nalar yang wajar tentu dapat menimbulkan kekacauan di ruang publik,” kata anggota MKMK Yuliandri saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3).

MKMK menegaskan, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa setiap lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan hakim konstitusi harus menerapkan prinsip transparan dan partisipatif dalam proses pencalonan.

Selain itu, ketiga lembaga pengusul perlu memilih calon hakim konstitusi secara obyektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

“Jika dalam proses pemilihan hakim konstitusi tidak memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, dalam batas alasan yang wajar, tentu dapat menimbulkan kekacauan di ruang publik,” ujarnya.

MKMK mengatakan, penolakan masyarakat terhadap proses seleksi hakim konstitusi yang tidak obyektif, bertanggung jawab, transparan dan terbuka dipandang sebagai reaksi yang tidak bisa dihindari.

Oleh karena itu, terlepas dari apakah persoalan ini merupakan kewenangan Dewan Kehormatan atau tidak, sikap tersebut harus dianggap sebagai bagian dari kontrol publik yang wajar dan tidak dapat ditempatkan sebagai sikap permusuhan terhadap lembaga yang diberi wewenang oleh Konstitusi untuk mengangkat hakim konstitusi, ”tegasnya.

Batas daya

Anggota MKMK Yuliandri awalnya menegaskan keterbatasan kewenangan yang dimiliki DPR sebagai lembaga pengusul calon hakim konstitusi dan MKMK sebagai penjaga etika hakim konstitusi.

Batasan ini penting untuk menghormati keberadaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga independensi masing-masing lembaga negara, kata Yuliandri.

Yuliandri menyatakan, MKMK tidak berwenang melakukan intervensi dalam proses pemilihan calon hakim konstitusi termasuk Adies Kadir yang dalam proses tersebut banyak mengundang polemik dan kritik masyarakat.

“Dewan Kehormatan bukan saja tidak punya kewenangan, tapi juga tidak etis untuk mengintervensi atau mencampuri urusan. Bahkan, bukan hanya Dewan Kehormatan, MK juga tidak punya kewenangan untuk mengintervensi tahap prosedur pengangkatan hakim konstitusi,” kata Yuliandri.

Alhasil, MKMK memutuskan tak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

“Dewan Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Kamis (5/3).

MKMK menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan hanya terbatas pada saat Terlapor menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

Hal ini juga sejalan dengan Sapta Karsa Hutama atau Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang menjadi parameter MKMK untuk mengukur dugaan pelanggaran etika.

“Seseorang yang belum menjabat sebagai Hakim Konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi, tidak lagi terikat pada Sapta Karsa Hutama,” tambah Hakim Anggota Ridwan Mansyur.

Sebelumnya, MKMK diminta memecat Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi — yang baru saja dilantik di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2) menggantikan Arief Hidayat.

Permintaan itu disampaikan Asosiasi Hukum Konstitusi dan Administrasi (CALS) usai melaporkan mantan politikus Partai Golkar itu ke MKMK.

Oleh karena itu, dalam permohonan kami juga kami sampaikan agar MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi yang berat kepada beliau hingga memberhentikannya sebagai Hakim Konstitusi, melihat potensi konflik kepentingan yang sangat besar, kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jumat (6/2).

(anak-anak/ryn/anak-anak)